27 Mar 2010

PERANGKAT DESA UNJUK KEKUATAN, PENGUKUHAN PENGURUS PPDI KAB. TASIKMALAYA JAWA BARAT

Minggu, 21/03/2010 - 19:46

TASIKMALAYA, (PRLM),-Ratusan anggota perangkat desa se-Kabuapaten Tasikmalaya, yang merasa dimarjinalkan oleh para pembuat kebijakan, Minggu (21/3) unjuk kekuatan.

Mereka menyatakan tekad untuk bangkit dengan membuat sebuah perkumpulan dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dideklarasikan di Aula Desa Manonjaya Kecamatan Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Ratusan perangkat desa dari berbagai daerah di Kabupaten Tasikmalaya hadir dalam kesempatan itu. Mereka mendapat hembusan angin segar, karena tuntutan yang digelembungkan PPDI ke depan adalah untuk kesejahteraan para perangkat desa dan mendesak agar para perangkat desa selain Sekdes bisa diangkat menjadi PNS.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PPDI Pusat, Ubaedi Rasidi, juga perangkat lainya, Ketua PPDI Jawa Barat, Ropik Nikmayana, dan anggota DPRD Kab Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ullum.

"Ada empat kriteria yang kita perjuangkan di antaranya pengakuan, perlindungan kesehatan, kesejahteraan dan jaminan untuk purna kerja yang sampai saat ini tidak ada," ungkap Ketua PPDI Kab. Tasikmalaya, Yanto Heryanti di sela-sela deklarasi.

Nasib yang dialami para perangkat desa sebagai ujung tombak pemerintahan sangat memprihatinkan dan jauh dibawah UMR saat ini.

Perangkat desa itu antara lain, Kaur desa yang hanya mendapat dana stimulan Rp 600.000 per tiga bulan, atau Rp 200.000/bulan. Polisi desa, pamong tani, dan ulu-ulu dalam tiga bulan masing-masing mendapat dana stimulan Rp 150.000, atau gaji yang mereka terima dalam sebulan sebesar Rp 50.000.

"Ironis dengan pengabdian yang mereka kerjakan selama ini di pemerintahan desa. Pakaian yang kita pakai selama ini sama seperti pegawai negri lainya, tapi dari segi kesejahteraan masih sangat minim," keluhnya.
Diakui Yanto, nasib para perangkat desa sangat memprihatinkan, untuk program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) pun banyak yang tidak mendapatkan. Padahal penghasilan para perangkat desa jauh di bawah UMR Kabupaten. (A-14/A-26).***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/109541