10 Nov 2010

MEMAHAMI PERJUANGAN PPDI, STATUS PERANGKAT DESA AGAR DIPERJELAS SEBAGAI PNS ( Bag. 1)

Persatuan Perangkat Desa Indonesia telah melakukan langkah langkah yang konstruktif dan strategis dalam perjuangan menuntut menuntut persamaan nasib dengan rekan sejawatnya yaitu sekretaris desa yang telah lebih dahulu di PNS kan.

Dalam hal perjuangan PPDI yang sudah ada sejak 2006 lalu, berikut saya hanya akan mengupas dan membahas seputar perjuangan yang dilakukan oleh PPDI dimana saya mulai terlibat didalamnya.

Audiensi II yang dilakukan PPDI pada tanggal 3 februari 2010, adalah awal pertama saya ”berhubungan” dengan PPDI. Orang pertama yang saya kenal di PPDI adalah sekjen Mugiyono Munajat, yang pada tahn 2006 saya sudah sering berhubungan dan berkomunikasi dengan beliau. Atas permintaan Sekjen PPDI inilah saya mulai berkenalan lebih jauh dengan PPDI.

Mengingat audiensi ke II yang berlangsung bulan februari 2010 teragenda bersama dengan aksi Komite Nasional Masyarakat Indonesia ( KNMI ) dimana saya ada didalamnya, maka sayapun bersepakat untuk ikut membantu kesuksesan audiensi PPDI tersebut.

Dari beberapa pertanyaan dan pernyataan yang beredar atas beberapa hal, maka berikut saya mencoba memberikan gambaran dan jawaban atas pernyataan dan pertanyaan tersebut. Beberapa hal yang menurut saya perlu saya sampaikan adalah :

Perangkat Desa mementingkan diri sendiri

Apabila melihat pada RUU Desa dan Perdesaan yang telah disusun oleh PPDI yang merupakan hasil hasil Lokarya dan Konsultasi Publik PPDI di Pangandaran pada tanggal 30 – 31 mei 2010, RUU yang disisun berdasar dari Rancangan UU Desa yang diterima dari Dirjen PMD saat audiensi tanggal 19 mei 2010, telah dilakukan penambahan dan perubahan usulan yang sangat mendasar. Perubahan diluar kepentingan perangkat desa adalah :

  • Masa jabatan Kades 10 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya;
  • Pilkades dilakukan serempak dalam satu Kabupaten/Kota;
  • Penghasilan Kepala Desa minimal dua kali penghasilan Perangkat Desa; dan menerima penghargaan disaat akhir masa jabatan
  • Kepala desa memiliki hak untuk memberikan penilaian ata kinerja Perangkat Desa sehingga otoritas kepala desa sebagai kepala wilayah tetap dihargai
  • Pemberian Tunjangan kepada anggota BPD
  • Memuat tentang pembangunan perdesaan dengan memberikan penguatan pada Badan Usaha Milik Desa yang dapat berbentuk perseroan.

Melihat pada hal hal tersebut diatas, maka pemikiran tentang PPDI atau perangkat desa hanya mementingkan diri sendiri adalah hal yang tidak benar, justru PPDI memperjuangkan sebuah kepentingan yang besar yaitu membawa sebuah kondisi mengarah pada otonomi desa.

Perangkat Desa butuh Kesejahteraan atau status

Adalah pertanyaan yang pertama kali saya sampaikan pada PPDI saat komunikasi dan koordinasi awal. Merujuk pada pada beberapa hal dibawah ini :

  • Adanya pasal diskrimasi dalam pasal 202 ayat (3) yang menyebutkan Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
  • UUD yaitu Pasal 28 D ayat (2) bahwa Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan ayat (3) bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • UUD Pasal 28 I ayat (2) bahwa Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Maka saya berpendapat bahwa perjuangan PPDI adalah kesamaan status dengan sekretaris desa yang telah diangkat menjadi PNS. Jadi perjuangan PPDI adalh perjuangan status bukan sekedar perjuangan kesejahteraan.

Pertanyaan berikutnya ádalah apakah setelah statusnya sama dengan sekdes yatu PNS pasti akan ada kesejahteraan, jelas tidak semua perangkat desa akan mendapatkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Hal ini mengingat ada beberapa perangkat desa yang saat ini memiliki tanah garapan yang lebih banyak menghasilkan bila dibanding dengan gaji PNS golongan II a, akan tatapi akan lebih banyak perangkat desa yang lebih sejahtera karena diangkat PNS, mengingat lebih banyak perangkat desa yang tidak memiliki tanah garapan yang memadai, ini ádalah sebuah konsekwensi dari perjuangan.

sumber :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=447219912103&id=1460701415&ref=mf