Lombok Timur - Tuntutan para perangkat desa untuk memperjuangkan masa jabatan perangkat desa dari 6 tahun menjadi sampai dengan umur 60 tahun, mendapat respons dari Pemkab Kabupaten Lombok Timur (Lotim).
Sebagai pertimbangan, PPDI Lotim telah diminta untuk memberikan contoh Perda dari Kabupaten lain yang melaksanakan jabatan sampai umur 60 tahun, sebagai bahan kajian untuk memenuhi tuntutan perangkat desa itu sendiri.
"Pemkab telah memberi sinyal positif terhadap tuntutan para perangkat desa ini," ungkap Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) NTB, Ahmad Subli kepada Pusinfo melalui email, Selasa (16/11)
Dikatakan Subli, terhadap sinyal ini, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap apa yang diperjuangkan para Perangkat Desa di NTB pada umumnya dan Lombok Timur pada khususnya, karena tidak ada alasan bagi Pemkab Lotim maupun Lembaga Legislatif untuk menunda mengeluarkan keputusan tentang masalah jabatan perangkat desa dari 6 tahun menjadi sampai berumur 60 tahun, bahkan Legislatif pun telah berkomitmen untuk memperjuangkan tuntutan PPDI.
"Kita akan desak terus, Pemkab Lotim untuk secepatnya mengeluarkan kebijakan tentang masa jabatan perangkat desa itu," kata salah satu Anggota DPRD Lotim. Hal senada diungkapkan pengurus PPDI Lotim, Ismi Harianto bahwa pihaknya akan terus mendesak Pemkab untuk mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa jabatan perangkat desa tersebut, karena aturan tentang itu sudah ada."Tidak ada alasan bagi Pemkab Lotim untuk tidak melaksanakan aturan yang ada dan sukses dilaksanakan di lain kabupaten, untuk dijadikan pedoman bagi Kabupaten Lotim untuk membuat Perda tentang masa jabatan perangkat desa ini,"jelasnya.
Bahkan Legislatif telah membuat rekomendasi terhadap tuntutan PPDI Kabupaten Lotim, yang akan selanjutnya disampaikan ke pihak Eksekutif untuk segera menindaklanjuti tuntutan tersebut,"Perda Lotim akan direvisi pada bulan Januari tahun 2011, dan sebelum Perda itu direvisi, kami akan meminta kepada Bupati untuk mengeluarkan surat edaran kepada semua Kepala desa untuk tidak melakukan pengangkatan perangkat desa sampai undang-undang tentang desa dan Perda Lomtim selesai pembahasannya" ungkap wakil ketua DPRD Lotim. [ASB, BHS]
sumber :
http://www.ppdi.info/2010/11/rekomendasi-utk-ppdi-lotim.html