16 Nov 2010

Konsolidasi Pertama Tim Lobby PPDI

oleh Suryokoco Adiprawiro pada 14 November 2010


Langkah administratif telah dilakukan dalam minggu pertama selesai RAPIMNAS beberapa waktu lalu dipandang sebagai langkah penting yang selanjutnya dituntut adanya kerja yang efektif dan efisien dari Tim Lobby ke depan. Berdasarkan dari analisis perkembangan RUU, kondisi terakhir dari perjalanan proses RUU usulan PPDI serta kondisi soliditas organisasi, maka Tim lobby yang terdiri dari Tim Eksekutif, Tim Legislatif dan Tim pengalangan dana telah sepakat melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Langkah tim lobby tidak hanya di tingkat pusat, akan tetapi juga di tingkat propinsi dan kabupaten. Di tingkat Propinsi dan Kabupaten, tim lobby diharapkan secara intens melakukan dorongan dan komunikasi pada pengurus kabupaten yang belum mendapatkan dukungan dari Bupati dan ketua DPRD Kabupaten untuk segera melakukan langkah langkah kongkrit untuk mendapatkan dukungan. Hal serupa juga untuk pengurus propinsi agar mendapatkan dukungan dari Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi atas usulan Perangkat Desa di PNS kan. Langkah ini dirasa penting untuk semakin menguatkan posisi perjuangan PPDI. Konsepsi gerakan “makan bubur panas” adalah strategi yang dilakukan dalam pemudahan proses pemenangan perjuangan PPDI. Mulai dari bawah / pinggiran (kabupaten dilanjut propinsi) mengalang dukungan yang pada akhirnya pengambil kebijakan di tingkat atas atau pusat “tidak punya pilihan lain” selain mendukung perjuangan PPDI .
  2. Mengingat pada kekuatan logistik yang dimiliki untuk menggerakkan tim, maka disepakati efisiensi kerja tim dengan ”hanya” melibatkan masing masing tim 2 anggota untuk penggarapan lobby tingkat pusat.
  3. Dalam rangka menjawab semangat dan dukungan dari berbagai pihak serta meningkatkan akuntabilitas organisasi baik Tim Lobby maupun Pengurus PPDI, maka disepakati akan dibuat rekening atas nama organisasi dalam rangka pengalangan dana. Beberapa pihak yang simpati dan siap membantu diharapkan merasa “nyaman” karena bantuan yang diberikan semua tercatat dalam transaksi rekening organisasi. Hal yang lebih penting adalah kegiatan keuangan “wajib” dipertanggungjawabkan penggunaanya tiap akhir bulan dan di publikasikan melalui situs PPDI yaitu ppdi.or.id

Menunjuk pada banyaknya lintasan informasi dan konfirmasi yang langsung kepada pengurus PPDI baik melalui telepon maupun SMS, dirasakan sebagai sebuah kepedulian anggota terhadap organisasi PPDI. Memperhatikan pada masih terbatasnya akses informasi melalui Internet yang dilakukan oleh anggota PPDI mengakibatkan informasi yang selalu diperbarui di situs informasi PPDI dirasakan belum efektif sampai pada anggota, oleh karenanya disepakati dilakukan langkah sebagai berikut :

  1. Setiap pengurus disemua tingkatan diharuskan memiliki anggota yang ditunjuk untuk selalu melakukan pembaharuan informasi organisasi melalui media online yaitu ppdi.or.id atau jejaring sosial facebook dari pengurus PPDI.
  2. Setiap kabupaten diharapkan menyiapkan tim penyusunan dan penerbitan buletin PPDI kabupaten dimana materi ditentukan sesuai informasi yang dibutuhkan oleh anggota di kabupaten yang bersangkutan ditambah informasi terbaru dari kerja organisasi PPDI di tingkat pusat maupun Propinsi.
  3. Distribusi diharapkan minimal sampai pada pengurus kabupaten, pengurus Kecamatan dan pengurus di tingkat desa.
  4. Periodenisasi penerbitan diserahkan sepenuhnya oleh pengurus Kabupaten
  5. Biaya penyusunan, pengandaan dan pendistribusian sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kemampuan kepengurusan Kabupaten.

Menunjuk pada pentingnya "positioning" atau pengkodisian strategis keberadaan PPDI maka dipandang perlu Ketua Umum beserta jajaran pengurus tingkat pusat mengagendakan pertemuan nasional di Jakarta dengan dihadiri oleh perwakilan PPDI kabupaten dan Propinsi yang sudah terbentuk. Dalam Pertemuan tersebut diharapkan dapat dihadirkan anggota Komisi II, Ketua Fraksi yang mendukung serta menghadirkan unsur pengambil kebijakan di pemerintah pusat. Agenda pertemuan nasional ini diharapkan dapat dilakukan selambat lambatnya akhir tahun 2010 ini. Memperhatikan pada atusiasme teman teman PPDI Banyumas untuk mengadakan acara, maka diharapkan diagendakan pertemuan tingkat Propinsi di Banyumas dengan menghadirkan Penasehat PPDI Jawa Tengah, Bapak Murdoko yang juga merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah.

Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum pemerintahan khusunya peraturan daerah, maka disepakati dijajaki peluang penerbitan buku “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah” milik Depkumham yang diberi label dicetak dan diperbayak oleh PPDI. Pertimbangan agenda ini adalah bahwa dipandang perlu perangkat desa memahami proses penyusunan perda, memahami bagaimana cara mencermati perda dan bagaimana “membatalkan” perda yang dirasa merugikan masyarakat desa dan atau perangkat desa. Agenda ini sudah mendapatkan ijin dari Depkumhan pada saat audiensi beberapa waktu lalu, hanya diperlukan penjajakan mitra penerbitan yang tidak memberatkan perangkat desa.

Demikian catatan kecil saya dari hasil konsolidasi tim lobby yang dimulai dari pukul 10:30 – 14:00 di semarang pada hari minggu 14 Nopember 2010. Semoga catatan ini mampu memberikan pembelajaran dan penyadaran atas proses perjuangan yang tidak sederhana dan tidak sekedar apa adanya.

Bersatulah Perangkat Desa…Majulah Masyarakat Desa…. Jayalah Indonesiaku

Sumber :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=453788687103