Minahasa. Sebanyak
100 ribu lebih dari 255 ribu masyarakat wajib KTP di Kabupaten Minahasa
telah terekam layanan elek-tronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Data
ini berdasarkan laporan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan
(Disca-pilduk) Minahasa, per awal tahun 2012.
memasukkan
data kependu-dukan dalam rangka program KTP Elektronik di Minahasa
mencapai 40 persen. Ini ber-arti sudah sekitar 100 ribu dari sekitar 255
ribu masyara-kat wajib KTP yang tercover. Data ini dikumpulkan dari
se-mua kecamatan,” kata Kadis-capilduk, Drs Riviva Maringka pada
wartawan, kemarin.Lebih
jauh dikatakan, sesuai pemberitahuan Mendagri, perekaman data e-KTP
akan diperpanjang hingga April 2012. Dengan demikian, Discapilduk
Minahasa akan terus berusaha menyelesai-kan pengumpulan data
ke-pendudukan hingga tuntas 100 persen. Dia pun meng-imbau masyarakat
yang be-lum atau tidak mendapatkan surat pangilan, agar segera
mendatangi kantor kecama-tan masing-masing.
“Diharapkan,
target waktu sampai dengan bulan Maret atau awal April nanti,
pere-kaman data e-KTP sudah tun-tas 100 persen,” ujar Maring-ka seraya
mengakui, pereka-man E-KTP di Minahasa ma-sih mengalami kendala kare-na
keterbatasan tenaga dan peralatan, terutama untuk kapasitas perekaman
data setiap hari.
“Maksimalnya
harus 200 perekaman setiap hari. Jika untuk semua warga di satu desa
melakukan perekaman, tentu tidak akan mampu. Tapi masih ada waktu sampai
tiga bulan ke depan untuk menuntaskan,” kuncinya.(bly)
[Puspen Depdagri]