Minahasa Selatan. Tunjangan Insentif untuk Perangkat Desa di Kabupaten Minsel ini sudah
di salurkan. Penyalurannya melalui Hukum Tua yang ada di Desa masing –
masing. Dalam insentif tunjangan, setiap Perangkat mendapat Rp 750 ribu
per-orang.
Wartawan beritamanado, Rabu (21/12) tadi mendapat informasi dari salah
seorang perangkat yang tidak mau namanya di mediakan menyebut. ‘’Kalau
tunjangan insentif kami sudah dapat, tapi kami mendapat potongan 250
ribu. Jadi, setiap perangkat hanya mendapat Rp 500 ribu. Dan dana
tersebut adalah dana Triwulan. Maka dari itu, saya ikut
bertanya-tanya,’’ kata sumber dari Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo.
Menurutnya, tunjangan kami langsung di potong oleh Hukum Tua.
Menariknya lagi, oknum Hukum Tua Beringin telah menjual Rumah Bidang
yang ada di desa kami. ‘’Padahal, itu merupakan aset desa Beringin. Ini
aset di sumbangkan untuk desa Beringin. Sudah potong tunjangan, kenapa
harus jual rumah bidang lagi,’’ sebut sumber.
Kami berharap pihak pemerintah dan kepolisian segera melidik
pemotongan tunjangan serta dijualnya satu rumah bidang tersebut. ‘’Pihak
polisi harus memanggil oknum Hukum Tua. Jangan biarkan, sebab oknum
Hukum Tua tersebut banyak melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan
bagi rakyat,’’ ungkap sumber.
Kapolres Minsel AKBP Sumitro SH
kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti hal-hal yang
seperti ini. ‘’Kita tunggu saja, kalau ada laporan. Maka, pihaknya
langsung turun ke TKP dan akan langsung melakukan penyelidikan terhadap
kasus ini,’’ pungkas Sumitro. (ape)
[Berita Manado]