13 Jan 2012

Tunjangan Perangkat Desa Dipotong Rp 250 Ribu

Minahasa Selatan. Tunjangan Insentif untuk Perangkat Desa di Kabupaten Minsel ini sudah di salurkan. Penyalurannya melalui Hukum Tua yang ada di Desa masing – masing. Dalam insentif tunjangan, setiap Perangkat mendapat Rp 750 ribu per-orang.
Wartawan beritamanado, Rabu (21/12) tadi mendapat informasi dari salah seorang perangkat yang tidak mau namanya di mediakan menyebut. ‘’Kalau tunjangan insentif kami sudah dapat, tapi kami mendapat potongan 250 ribu. Jadi,  setiap perangkat hanya mendapat Rp 500 ribu. Dan dana tersebut adalah dana Triwulan. Maka dari itu, saya ikut bertanya-tanya,’’ kata sumber dari Desa Beringin Kecamatan Ranoyapo. Menurutnya, tunjangan kami langsung di potong oleh Hukum Tua. Menariknya lagi, oknum Hukum Tua Beringin telah menjual Rumah Bidang yang ada di desa kami. ‘’Padahal, itu merupakan aset desa Beringin. Ini aset di sumbangkan untuk desa Beringin. Sudah potong tunjangan, kenapa harus jual rumah bidang lagi,’’ sebut sumber.
Kami berharap pihak pemerintah dan kepolisian segera melidik pemotongan tunjangan serta dijualnya satu rumah bidang tersebut. ‘’Pihak polisi harus memanggil oknum Hukum Tua. Jangan biarkan, sebab oknum Hukum Tua tersebut banyak melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan bagi rakyat,’’ ungkap sumber.
Kapolres Minsel kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti hal-hal yang seperti ini. ‘’Kita tunggu saja, kalau ada laporan. Maka, pihaknya langsung turun ke TKP dan akan langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,’’ pungkas . (ape)
[Berita Manado]