Jakarta. Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait
tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan
dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.
"Saya perpanjang
pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil
setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat
yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di
kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika
dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.
Namun
demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke
kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. "Untuk
pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita
perpanjang hingga Maret 2012," katanya.
Mantan Gubernur
Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun.
"Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi
jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat
layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan
baik," ingatnya.(esg/ayu)
[Depdagri]