13 Jan 2012

Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang

Jakarta. Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.

"Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.
Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. "Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012," katanya.
Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun. "Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik," ingatnya.(esg/ayu)
[Depdagri]