Tampilkan postingan dengan label e-KTP Diperpanjang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label e-KTP Diperpanjang. Tampilkan semua postingan

13 Jan 2012

Layanan E-KTP di 8 Daerah Diperpanjang hingga April

Sulawesi Selatan. Kepastian perpanjangan layanan e-KTP di delapan kabupaten/ kota yang menerapkan program tahap pertama ini diperoleh menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awal Januari lalu. “Jadi,sudah ada keputusan Mendagri untuk delapan daerah ini diperpanjang sampai April 2012. Jadi, masih tersisa empat bulan harus dimanfaatkan penuh agar program ini tidak membebani keuangan daerah masing-masing,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Daerah Pemprov Sulsel Hasbih Nur,kemarin.
Delapan daerah yang dimaksud, yakni Kota Makassar, Kabupaten Selayar, Pangkep, Sidrap, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, serta Kabupaten Bantaeng. Data yang diperoleh di Biro Pemerintahan Daerah,dari target 2,3 juta wajib KTP di delapan kabupaten/ kota, yang terlayani baru 70% atau 1,6 juta warga. Dengan demikian, dari sisa waktu empat bulan yang diberikan Pemerintah Pusat,terdapat 700.000 warga yang menjadi target layanan e-KTP. “Sekarang posisi kami berada pada angka 70%.
Menurut saya, secara statistik seharusnya waktu empat bulan ini semuanya bisa selesai,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel. Kecuali Kota Makassar yang sampai saat ini belum merampungkan 50% dari 1.096.999 warga yang menjadi wajib KTP. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan alat yang disiapkan Pemerintah Pusat. Menurut dia, seharusnya peralatan e-KTP di Makassar diharapkan mencapai 70 unit.
Hanya, peralatan di lapangan berjumlah 30 unit atau setiap kantor kecamatan memiliki dua unit peralatan e-KTP. “Makassar sudah siap dengan sumber daya manusia. Operator juga banyak, tapi tidak didukung peralatan. Dulu sudah bermohon peminjaman 70 unit alat, tapi yang dikirim hanya dua per kecamatan,” paparnya kepada wartawan. Adapun 16 kabupaten/kota lainnya baru akan memulai pendataan e-KTP pada 2012 ini.
Sekarang ini proses pemasangan alat dan jaringan telah berjalan dan diharapkan bisa dimulai paling lambat Maret mendatang. Ke-16 daerah pada tahap kedua ini diberikan deadlinehingga akhir Desember 2012 untuk melakukan pendataan. “Kami harapkan Maret ini sudah bisa jalan. Kalau terlalu mundur, kami takutkan jadi bermasalah,” tandasnya. _ wahyudi
[Depdagri]

Perekaman e-KTP Diperpanjang Hingga April

Minahasa. Sebanyak 100 ribu lebih dari 255 ribu masyarakat wajib KTP di Kabupaten Minahasa telah terekam layanan elek-tronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Data ini berdasarkan laporan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disca-pilduk) Minahasa, per awal tahun 2012.
memasukkan data kependu-dukan dalam rangka program KTP Elektronik di Minahasa mencapai 40 persen. Ini ber-arti sudah sekitar 100 ribu dari sekitar 255 ribu masyara-kat wajib KTP yang tercover. Data ini dikumpulkan dari se-mua kecamatan,” kata Kadis-capilduk, Drs Riviva Maringka pada wartawan, kemarin.Lebih jauh dikatakan, sesuai pemberitahuan Mendagri, perekaman data e-KTP akan diperpanjang hingga April 2012. Dengan demikian, Discapilduk Minahasa akan terus berusaha menyelesai-kan pengumpulan data ke-pendudukan hingga tuntas 100 persen. Dia pun meng-imbau masyarakat yang be-lum atau tidak mendapatkan surat pangilan, agar segera mendatangi kantor kecama-tan masing-masing.
“Diharapkan, target waktu sampai dengan bulan Maret atau awal April nanti, pere-kaman data e-KTP sudah tun-tas 100 persen,” ujar Maring-ka seraya mengakui, pereka-man E-KTP di Minahasa ma-sih mengalami kendala kare-na keterbatasan tenaga dan peralatan, terutama untuk kapasitas perekaman data setiap hari. 
“Maksimalnya harus 200 perekaman setiap hari. Jika untuk semua warga di satu desa melakukan perekaman, tentu tidak akan mampu. Tapi masih ada waktu sampai tiga bulan ke depan untuk menuntaskan,” kuncinya.(bly)
[Puspen Depdagri]

Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang

Jakarta. Pasalnya, banyak laporan dan masukan dari berbagai daerah terkait tingginya antusias masyarakat mengurus akta kelahiran, dan permintaan dispensasi perpanjangan masa pengurusannya.

"Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin.
Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. "Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012," katanya.
Mantan Gubernur Sumbar itu pun mengingatkan aparatur agar tidak memungut bayaran apapun. "Sudah menjadi kewajiban kita (aparatur) melayani masyarakat, jadi jangan sampai membebani masyarakat. Proses-proses yang memperlambat layanan di birokrasi, harus dibereskan agar layanan lebih cepat dan baik," ingatnya.(esg/ayu)
[Depdagri]