TAP MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, di antaranya berbunyi :
III. REKOMENDASI
Rekomendasi ini ditujukan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar ditindaklanjuti sesuai dengan butir-butir rekomendasi di bawah ini :
(poin) 7. Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan
kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal
untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan
Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian
terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, termasuk pemberian otonomi
bertingkat terhadap propinsi, kabupaten/kota, desa/nagari/marga, dan
sebagainya.
Sumber : Pusinfo PPDI / MPR GO ID