13 Jan 2012

Komisi III DPR Minta Pendemo Yang Ditahan Tidak Dibawa Ke Polda

Jakarta. Mengusung sebelas tuntutan, 77 organisasi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia, Kamis (12/01/2012) kemarin mendatangi gedung DPR/MPR RI. Beberapa orang massa aksi sempat ditahan oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya ditemui oleh anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Suding dan dari Fraksi PPP, Ahmad Yani.
“Saya minta diperiksa di sini. Jangan sampai dibawa ke Polda. Karena penjebolan pintu itu merupakan sikap kekecewaan masyarakat. Ini juga bagian dari demokrasi,” papar Suding di Pos Pengamanan Gedung DPR-RI, Jakarta (Kamis, 12/1).
Sambil berjalan meninggalkan Pos Pengamanan Gedung DPR-RI, Suding meyakinkan kepada perwakilan demonstran lainnya bahwa temannya nanti dikembalikan. Selain itu, Suding meminta agar teman-teman yang berada di luar pagar dapat dikondisikan. “Kita sama-sama berjuang untuk RUU Pansus,” ujar Sarifuddin Suding.
Adapun isi dari selebaran tersebut lebih meneriakkan tuntutan dari 77 organisasi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia, yaitu:
1. Menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas.
2. Laksanakan pembaruan agraria sejati sesuai dengan konstitusi 1945 dan UUPA 1960.
3. Tarik TNI/POLRI dari konflik agrarian, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
4. Melakukan audit legal dan social ekonomiterhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Indsutri (HTI)dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik kepada swasta maupun BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
5. Membubarkan Perhutanidan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola hutan.
6. Penegakkan hak asasi petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.
7. Penegakkan hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
8. Pemulihan hak dan wewenang desa dengan segera menyusun RUU desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan budaya.
9. Penegakkan hak asasi buruh dengan menghentikan politik upah murah dan sistem out sourcing dan membangun industrialisasi nasional.
10. Penegakkan hak asasi nelayan tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.
11. Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu: UU No. 25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU No. 24/2007 pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU No. 4/2009 minerba, dan UU pengadaan tanah untuk pembangunan.
Nurrina Desiani  I  Taufik H Karepesina