Jakarta. DPR akhirnya selesai membentuk struktur kerja
untuk dua buah Panitia Khusus (Pansus) baru, yakni Pansus RUU
Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pansus RUU Desa.
Berdasarkan rapat tertutup yang dilaksanakan di Gedung DPR, Jakarta,
Kamis (8/3), diputuskan semua utusan fraksi yang masuk ke dalam kedua
Pansus itu haruslah sama.
Jumlah anggota Pansus diputuskan 30 orang yang diutus oleh 9 fraksi di DPR.
Pansus RUU Pemda akan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi PAN,
dengan wakil Khotibul Umam Wiranu dari Fraksi Partai Demokrat, Ibnu
Munzir dari Fraksi Partai Golkar, dan Budiman Sujatmiko dari Fraksi PDI
Perjuangan.
Sementara untuk RUU Desa, akan dipimpin oleh Ahmad Muqowwam dari Fraksi
PPP, dengan wakil Kbhotibul umam Wiranu, Budiman Sujatmiko, dan Ibnu
Munzir.
Menurut Nurul Arifin, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang hadir
dalam rapat itu, formasi pimpinan demikian didapat melalui lobi panjang
di tingkatan pimpinan fraksi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo
Budi Santoso.
"Pembahasan RUU ini dibatasi waktu, yakni 2 kali masa sidang. Karena
itu, kita diingatkan agar masing-masing pimpinan bisa bekerjasama dan
mengatur waktu guna menyelesaikan kedua RUU ini tepat pada waktunya,"
tutur Nurul. (Penulis : Markus Junianto Sihaloho/ Didit Sidarta)
(Berita Satu)
Tampilkan postingan dengan label RUU Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Desa. Tampilkan semua postingan
9 Mar 2012
13 Jan 2012
Komisi III DPR Minta Pendemo Yang Ditahan Tidak Dibawa Ke Polda
Jakarta. Mengusung
sebelas tuntutan, 77 organisasi yang tergabung dalam Sekretariat
Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia, Kamis (12/01/2012) kemarin
mendatangi gedung DPR/MPR RI. Beberapa orang massa aksi sempat ditahan
oleh pihak kepolisian sebelum akhirnya ditemui oleh anggota Komisi III
DPR-RI dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Suding dan dari Fraksi PPP, Ahmad
Yani.
“Saya
minta diperiksa di sini. Jangan sampai dibawa ke Polda. Karena
penjebolan pintu itu merupakan sikap kekecewaan masyarakat. Ini juga
bagian dari demokrasi,” papar Suding di Pos Pengamanan Gedung DPR-RI,
Jakarta (Kamis, 12/1).
Sambil
berjalan meninggalkan Pos Pengamanan Gedung DPR-RI, Suding meyakinkan
kepada perwakilan demonstran lainnya bahwa temannya nanti dikembalikan.
Selain itu, Suding meminta agar teman-teman yang berada di luar pagar
dapat dikondisikan. “Kita sama-sama berjuang untuk RUU Pansus,” ujar
Sarifuddin Suding.
Adapun
isi dari selebaran tersebut lebih meneriakkan tuntutan dari 77
organisasi yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak
Rakyat Indonesia, yaitu:
1. Menghentikan segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas.
2. Laksanakan pembaruan agraria sejati sesuai dengan konstitusi 1945 dan UUPA 1960.
3. Tarik TNI/POLRI dari konflik agrarian, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
4.
Melakukan audit legal dan social ekonomiterhadap segala Hak Guna
Usaha (HGU) perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman
Indsutri (HTI)dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan
(IUP), baik kepada swasta maupun BUMN yang telah diberikan dan segera
mencabutnya untuk kepentingan rakyat.
5.
Membubarkan Perhutanidan memberikan hak yang lebih luas kepada
rakyat, penduduk desa dan masyarakat adat dalam mengelola hutan.
6.
Penegakkan hak asasi petani dengan cara mengesahkan RUU
Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan
rakyat tani.
7. Penegakkan hak masyarakat adat melalui pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat.
8.
Pemulihan hak dan wewenang desa dengan segera menyusun RUU desa
yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang
sejenis dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan budaya.
9.
Penegakkan hak asasi buruh dengan menghentikan politik upah murah
dan sistem out sourcing dan membangun industrialisasi nasional.
10. Penegakkan hak asasi nelayan tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.
11.
Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah
yaitu: UU No. 25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004
Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU No. 24/2007 pengelolaan
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU No. 4/2009 minerba, dan UU
pengadaan tanah untuk pembangunan.
Nurrina Desiani I Taufik H Karepesina
6 Jan 2012
LIPI : Tunda RUU Desa Hingga Pasca Pemilu 2014
Jakarta – Peneliti pada Pusat Penelitian Politik dari LIPI, Dr. Tri Ratnawati dalam acaraToday’s Dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun TV nasional mengingatkan bahwa sekalipun RUU Desa ini penting tetapi lebih baik agar RUU ini tidak buru-buru dirampungkan.
“Kalau bisa ditunda hingga pasca pemilu 2014 untuk menghindarkan politicing(politisasi) dari partai-partai politik,” kata Tri Ratnawati tegas.
Dicurigai partai akan menggunakan RUU yang jika telah disahkan menjadi Undang-undang sebagai komoditas utama dalam pemilu nanti. Tri juga mengingatkan tentang ADD Rp 1 Milyar yang ada dalam RUU itu justru akan merusak nilai-nilai tradisional masyarakat desa.
Terlepas dari dialog tersebut di atas, memang pertarungan kepentingan lembaga supradesa atas RUU Desa ini terlihat kongkret. Tak dapat dipungkiri mengingat saat ini di seluruh Indonesia terdapat 69.249 desa dan kelurahan yang tentunya akan menjadi lahan subur bagi pemenangan pemilu 2014 bagi partai-partai yang berhasil memoles RUU Desa ini menjadi bagian prestasi mereka
Sejak tahun 2007 RUU ini sebenarnya sudah bergulir, tetapi hingga saat ini perumusan menjadi undang-undang menjadi pertarungan tersendiri di antara kekuatan-kekuatan yang berkepentingan terhadap undang-undang yang mengatur kewenangan di entitas paling menyentuh akar rumput negeri ini.
Diperkiraan RUU Desa yang masih akan menempuh jalan yang sangat panjang menuju pengesahan di tahun 2012. Meskipun RUU ini hanyalah pemecahan dari undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tidak menjelaskan kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Desa. Naskah akademik dari Forum Pengembangan Pembaharuan Desa yang berisi ahli-ahli politik dan pedesaan dari berbagai universitas mengatakan bahwa berhentinya persoalan desa pada kewenangan di tingkat kabupaten/kota hingga saat ini tidak mampu mendorong kemandirian, demokrasi hingga kesejahteraan desa.
Soal pembagian kue anggaran yang hanya mendapat remah-remah setelah habis untuk belanja pegawai adalah ditengarai sebagai dasar pergerakan bertubi-tubi baik kepala desa maupun perangkat desa dari berbagai latar belakang organisasi.(BHS/dmnet – MetroTV)
8 Des 2011
Mendagri Janji RUU Desa Diserahkan Ke DPR Pekan Depan
Jakarta. Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan draf RUU Desa saat ini sedang dalam
tahap finalisasi. Dia berjanji draf RUU itu akan dikirim Presiden ke DPR
pekan depan.
"Sinkronisasi seluruh kementerian sudah selesai. Minggu ini saya ajukan ampres-nya kepada presiden," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Dia mengungkapkan, dalam draf RUU Desa tidak ditetapkan prosentase alokasi anggaran untuk desa. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, penganggarannya diatur oleh kabupaten/kotamadya dengan menggunakan anggaran daerah.
"Desa bagian dari kabupaten. Karena dananya dari kabupaten, maka kabupaten yang mengatur alokasi dana ke desa masing-masing," jelas Gamawan.
Mantan Gubernur Sumbar ini yakin cara demikian tidak membebani anggaran kabupaten. Sebab pada kenyataannya pendapatan kabupaten setiap tahun meningkat sehingga bisa memastikan ketersediaan alokasi dana untuk desa.
"Kita harus patuh dengan sistem otonomi daerah. Tidak bisa dari pusat langsung ke desa, terlewati propinsi dan kabupaten. Pemerintah begitu kan tidak ideal," sambungnya.
(Bandung News)
"Sinkronisasi seluruh kementerian sudah selesai. Minggu ini saya ajukan ampres-nya kepada presiden," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Dia mengungkapkan, dalam draf RUU Desa tidak ditetapkan prosentase alokasi anggaran untuk desa. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, penganggarannya diatur oleh kabupaten/kotamadya dengan menggunakan anggaran daerah.
"Desa bagian dari kabupaten. Karena dananya dari kabupaten, maka kabupaten yang mengatur alokasi dana ke desa masing-masing," jelas Gamawan.
Mantan Gubernur Sumbar ini yakin cara demikian tidak membebani anggaran kabupaten. Sebab pada kenyataannya pendapatan kabupaten setiap tahun meningkat sehingga bisa memastikan ketersediaan alokasi dana untuk desa.
"Kita harus patuh dengan sistem otonomi daerah. Tidak bisa dari pusat langsung ke desa, terlewati propinsi dan kabupaten. Pemerintah begitu kan tidak ideal," sambungnya.
(Bandung News)
3 Des 2011
Hayono Isman : UU Desa Jangan Dibuat Dengan Tergesa-gesa
Jakarta. Wakil Ketua Komisi I DPR
RI, Hayono Isman menilai adanya pihak yang menganggap pemerintah SBY
Boediono yang dinilai tidak peduli desa karena tidak secepatnya
menyerahkan RUU Desa, adalah kurang pas. “Kepedulian terhadap desa tidak
hanya karena buru buru menyerahkan RUU Desa, Proses sebuah UU tidak
boleh grusa grusu (tergesa-gesa. red), jadi kurang pas kalau
ada penilaian pak SBY tidak peduli desa” kata Hayono yang baru saja
terpilih menjadi Ketua Umum KOSGORO.
Program pro rakyat yang langsung ke desa sangat dari pemerintah cukup banyak. “Program pro rakyat, ekonomi kerakyatan, kesehatan rakyat, KUR, PNPM, KB, posyandu, dan masih banyak yang lainnya adalah bukti keberpihakan pemerintah untuk masyarakat desa” lanjut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Dalam semangat reformasi dan demokratisasi, tidak ada pembatasan periodisasi perlu dicermati dan perlu pembahasan mendalam. “Demokratisasi di desa tidak harus sama dengan kepemimpinan pusat dan daerah, bisa saja dengan pertimbangan aspirasi lokalitas maka tidak harus kepala desa hanya boleh menjabat dua kali. Tetapi semua ini harus dibahas dan dikaji bersama oleh pemerintah dan DPR. Realitas pedesaan harus didengar oleh wakil wakilnya di DPR” katanya.
Sebaiknya kepala desa tidak menjadi pengurus partai politik. “Kepala desa adalah panutan dan pelindung bagi semua elemen masyarakat desa, maka selayaknya kepala desa tidak menjadi pengurus partai politik. Namun untuk menjadi simpatisan atau anggota partai saya pikir tidak masalah. Saya percaya hampir semua partai sepakat untuk hal ini (larangan menjadi pengurus partai – red)” jelas Hayono saat dihubungi desa merdeka.
Reformasi birokrasi dengan perampingan aparatur di tingkat pusat dan daerah sangat perlu, untuk desa mungin perlu ada pengangkatan / pengisian PNS untuk mendukung pelayanan publik. “Semangat reformasi birokrasi bila dapat dilakukan efisiensi di tingkat pusat dan daerah, maka sangat mungkin dialokasikan PNS di tingkat desa yang tidak cukup hanya sekretaris desa” lanjutnya.
Bicara desa Hayono teringat visi misi nya saat memimpin Generasi Muda Kosgoro tahun 1985, hasil Mubes di desa Kalisoro TawangmanguJjateng. “Saya mengusung semangat kembali ke desa saat terplih memimpin GMK1985, jadi buat saya bicara desa bukan hal yang baru. Dan saya senang sekarang banyak kepala daerah yang mengusung program kembali ke desa” kata Hayono.
Menanggapi isu yang beredar tentang ketidak berpihakan Pemerintah terhadap desa, Hayono berharap masyarakat desa tidak mudah terprovokasi. ”Kita memberi ruang pada harapan dan keinginan masyarakat desa. Saya setuju adanya harapan alokasi dana desa langsung dari pusat, mungkin yang perlu dicermati adalah besaran dan caranya.” kata Hayono mengakhiri pembicaraan . (DSA). Ardena Tinamura.
(Desa Merdeka)
Program pro rakyat yang langsung ke desa sangat dari pemerintah cukup banyak. “Program pro rakyat, ekonomi kerakyatan, kesehatan rakyat, KUR, PNPM, KB, posyandu, dan masih banyak yang lainnya adalah bukti keberpihakan pemerintah untuk masyarakat desa” lanjut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Dalam semangat reformasi dan demokratisasi, tidak ada pembatasan periodisasi perlu dicermati dan perlu pembahasan mendalam. “Demokratisasi di desa tidak harus sama dengan kepemimpinan pusat dan daerah, bisa saja dengan pertimbangan aspirasi lokalitas maka tidak harus kepala desa hanya boleh menjabat dua kali. Tetapi semua ini harus dibahas dan dikaji bersama oleh pemerintah dan DPR. Realitas pedesaan harus didengar oleh wakil wakilnya di DPR” katanya.
Sebaiknya kepala desa tidak menjadi pengurus partai politik. “Kepala desa adalah panutan dan pelindung bagi semua elemen masyarakat desa, maka selayaknya kepala desa tidak menjadi pengurus partai politik. Namun untuk menjadi simpatisan atau anggota partai saya pikir tidak masalah. Saya percaya hampir semua partai sepakat untuk hal ini (larangan menjadi pengurus partai – red)” jelas Hayono saat dihubungi desa merdeka.
Reformasi birokrasi dengan perampingan aparatur di tingkat pusat dan daerah sangat perlu, untuk desa mungin perlu ada pengangkatan / pengisian PNS untuk mendukung pelayanan publik. “Semangat reformasi birokrasi bila dapat dilakukan efisiensi di tingkat pusat dan daerah, maka sangat mungkin dialokasikan PNS di tingkat desa yang tidak cukup hanya sekretaris desa” lanjutnya.
Bicara desa Hayono teringat visi misi nya saat memimpin Generasi Muda Kosgoro tahun 1985, hasil Mubes di desa Kalisoro TawangmanguJjateng. “Saya mengusung semangat kembali ke desa saat terplih memimpin GMK1985, jadi buat saya bicara desa bukan hal yang baru. Dan saya senang sekarang banyak kepala daerah yang mengusung program kembali ke desa” kata Hayono.
Menanggapi isu yang beredar tentang ketidak berpihakan Pemerintah terhadap desa, Hayono berharap masyarakat desa tidak mudah terprovokasi. ”Kita memberi ruang pada harapan dan keinginan masyarakat desa. Saya setuju adanya harapan alokasi dana desa langsung dari pusat, mungkin yang perlu dicermati adalah besaran dan caranya.” kata Hayono mengakhiri pembicaraan . (DSA). Ardena Tinamura.
(Desa Merdeka)
Semmy Matulessy : Gugatan Ke MK adalah Pintu Untuk Perangkat Desa PNS
Jakarta. Pengacara Semmy Matulessy
yang juga koordinator Gerakan Anti Korupsi Pro SBY menyatakan dalam
memperjuangkan keinginan Perangkat Desa untuk tidak diperlakukan
diskriminasi dan diangkat menjadi PNS seperti Sekretaris Desa.
“Yudisial Review adalah langkah hukum yang paling tepat untuk memperjuangan keinginan perangkat desa untuk di PNS kan” kata Semmy saat ditemui DMC. “UU No 32 Tahun 2004, pada Pasal 202 ayat 2 dan 3 menurut saya adalah bentuk diskriminasi negara terhadap perangkat desa” lanjutnya.
Dijelaskan, sebagaimana disebutkan pada ayat 2, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara pada ayat 3,sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
“Hal itu sangat diskriminasi, dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, pada Pasal 28d dan pasal 28i. Ini adalah pintu masuk judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Semmy. Sebagaimana diatur pada UUD Tahun 1945, Pasal 28d disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pada Pasal 28i, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Perjuangan perangkat desa untuk diperlakukan sama dengan sekdes dan diangkat menjadi PNS yang selama ini telah diperjuangkan melalui aksi dan demonstrasi beberapa kali ke Jakarta terbukti belum efektif. “Dengan mengajukan gugatan ke MK, maka biaya lebh murah dibanding datang ke Jakarta yang telah terbukti tidak efektif dan cenderung jadi komoditas politik” kata Sammy
Semmy mengaku optimistis 80 persen dapat menang, karena sebelumnya telah dilakukan kajian secara mendalam terkait pasal-pasal tersebut..(dsa)
(Desa Merdeka)
“Yudisial Review adalah langkah hukum yang paling tepat untuk memperjuangan keinginan perangkat desa untuk di PNS kan” kata Semmy saat ditemui DMC. “UU No 32 Tahun 2004, pada Pasal 202 ayat 2 dan 3 menurut saya adalah bentuk diskriminasi negara terhadap perangkat desa” lanjutnya.
Dijelaskan, sebagaimana disebutkan pada ayat 2, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara pada ayat 3,sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
“Hal itu sangat diskriminasi, dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, pada Pasal 28d dan pasal 28i. Ini adalah pintu masuk judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Semmy. Sebagaimana diatur pada UUD Tahun 1945, Pasal 28d disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pada Pasal 28i, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Perjuangan perangkat desa untuk diperlakukan sama dengan sekdes dan diangkat menjadi PNS yang selama ini telah diperjuangkan melalui aksi dan demonstrasi beberapa kali ke Jakarta terbukti belum efektif. “Dengan mengajukan gugatan ke MK, maka biaya lebh murah dibanding datang ke Jakarta yang telah terbukti tidak efektif dan cenderung jadi komoditas politik” kata Sammy
Semmy mengaku optimistis 80 persen dapat menang, karena sebelumnya telah dilakukan kajian secara mendalam terkait pasal-pasal tersebut..(dsa)
(Desa Merdeka)
Agun Gunandjar Sudarsa Tidak Setuju UU Desa Dan Status Perangkat Desa
CIAMIS. Tuntutan Persatuan Perangkat
Desa (PPDI) yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal jadi
persoalan baru. Hal penting yang harus didukung untuk mengatasi
permasalahan adalah percepatan pembuatan Undang Undang Pembangunan
Masyarakat Perdesaan.
Demikian dikemukakan Ketua Tim Kerja Materi dan Sosialisasi MPRRI, Agun Gunandjar Sudarsa, saat berbicara pada Seminar Empat Pilar Kebangsaan, di Hotel Priangan, Rabu (30/11).
Pembicara lainnya adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kab. Ciamis Dicky Erwin dan tokoh masyarakat Odjo Sudjaja Gozali. Kegiatan dihadiri seluruh camat serta kepala desa dan lurah.
“Saat ini PPDI terus berupaya menjadi PNS melalui UU Pemerintahan Desa. Dan saya termasuk yang tidak setuju dengan UU tersebut karena akan memunculkan berbagai permaslahan baru yang lebih pelik. Akan lebih baik menuntaskan UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan, itu lebih riil,” katanya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah bukan pada PNS atau non PNS, sebab untuk mingkatkan kesejahteraan tidak mesti PNS, tetapi bagaimana desa mendapatkan kucuran anggaran. Dengan anggaran besar, maka desa bekal lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Setelah ada dana masuk desa, sekarang tinggal bagaimana cara mengelolanya. Yang diuntungkan adalah seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya adalah perangkat desa,” tutur Agun.
Ia menjelaskan persoalan pelik yang bakal muncul apabila perangkat desa menjadi PNS, di antaranya menyangkut usia, kepangkatan dan jabatan. Permasalahan tidak hanya dialami oleh perangkat desa yang sudah tua, akan tetapi juga yang muda. “Apakah setelah menjadi PNS tetap ada di desa, jika jenjangnya terus ke kecamatan, juga sulit sebab posisi PNS di kecamatan sangat terbatas,” jelasnya.
Agun yang juga anggota Komisi 2 DPRRI menambahkan, yang dibutuhkan untuk membangun desa, adalah bagaimana menggelontorkan uang ke desa. “Langkahnya tentu lebih tepat melalui UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Ciamis Banjar dan Kuningan tersebut. (A-101/A-26).***
(Pikiran Rakyat / gambar : MPR RI)
Demikian dikemukakan Ketua Tim Kerja Materi dan Sosialisasi MPRRI, Agun Gunandjar Sudarsa, saat berbicara pada Seminar Empat Pilar Kebangsaan, di Hotel Priangan, Rabu (30/11).
Pembicara lainnya adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kab. Ciamis Dicky Erwin dan tokoh masyarakat Odjo Sudjaja Gozali. Kegiatan dihadiri seluruh camat serta kepala desa dan lurah.
“Saat ini PPDI terus berupaya menjadi PNS melalui UU Pemerintahan Desa. Dan saya termasuk yang tidak setuju dengan UU tersebut karena akan memunculkan berbagai permaslahan baru yang lebih pelik. Akan lebih baik menuntaskan UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan, itu lebih riil,” katanya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah bukan pada PNS atau non PNS, sebab untuk mingkatkan kesejahteraan tidak mesti PNS, tetapi bagaimana desa mendapatkan kucuran anggaran. Dengan anggaran besar, maka desa bekal lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Setelah ada dana masuk desa, sekarang tinggal bagaimana cara mengelolanya. Yang diuntungkan adalah seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya adalah perangkat desa,” tutur Agun.
Ia menjelaskan persoalan pelik yang bakal muncul apabila perangkat desa menjadi PNS, di antaranya menyangkut usia, kepangkatan dan jabatan. Permasalahan tidak hanya dialami oleh perangkat desa yang sudah tua, akan tetapi juga yang muda. “Apakah setelah menjadi PNS tetap ada di desa, jika jenjangnya terus ke kecamatan, juga sulit sebab posisi PNS di kecamatan sangat terbatas,” jelasnya.
Agun yang juga anggota Komisi 2 DPRRI menambahkan, yang dibutuhkan untuk membangun desa, adalah bagaimana menggelontorkan uang ke desa. “Langkahnya tentu lebih tepat melalui UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Ciamis Banjar dan Kuningan tersebut. (A-101/A-26).***
(Pikiran Rakyat / gambar : MPR RI)
Langganan:
Postingan (Atom)


