CIAMIS. Tuntutan Persatuan Perangkat
Desa (PPDI) yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal jadi
persoalan baru. Hal penting yang harus didukung untuk mengatasi
permasalahan adalah percepatan pembuatan Undang Undang Pembangunan
Masyarakat Perdesaan.
Demikian dikemukakan Ketua Tim Kerja Materi dan Sosialisasi MPRRI,
Agun Gunandjar Sudarsa, saat berbicara pada Seminar Empat Pilar
Kebangsaan, di Hotel Priangan, Rabu (30/11).
Pembicara lainnya adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan
Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kab. Ciamis Dicky Erwin dan
tokoh masyarakat Odjo Sudjaja Gozali. Kegiatan dihadiri seluruh camat
serta kepala desa dan lurah.
“Saat ini PPDI terus berupaya menjadi PNS melalui UU Pemerintahan
Desa. Dan saya termasuk yang tidak setuju dengan UU tersebut karena akan
memunculkan berbagai permaslahan baru yang lebih pelik. Akan lebih baik
menuntaskan UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan, itu lebih riil,”
katanya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah bukan pada
PNS atau non PNS, sebab untuk mingkatkan kesejahteraan tidak mesti PNS,
tetapi bagaimana desa mendapatkan kucuran anggaran. Dengan anggaran
besar, maka desa bekal lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Setelah ada dana masuk desa, sekarang tinggal bagaimana cara
mengelolanya. Yang diuntungkan adalah seluruh masyarakat, termasuk di
dalamnya adalah perangkat desa,” tutur Agun.
Ia menjelaskan persoalan pelik yang bakal muncul apabila perangkat
desa menjadi PNS, di antaranya menyangkut usia, kepangkatan dan jabatan.
Permasalahan tidak hanya dialami oleh perangkat desa yang sudah tua,
akan tetapi juga yang muda. “Apakah setelah menjadi PNS tetap ada di
desa, jika jenjangnya terus ke kecamatan, juga sulit sebab posisi PNS di
kecamatan sangat terbatas,” jelasnya.
Agun yang juga anggota Komisi 2 DPRRI menambahkan, yang dibutuhkan
untuk membangun desa, adalah bagaimana menggelontorkan uang ke desa.
“Langkahnya tentu lebih tepat melalui UU Pembangunan Masyarakat
Perdesaan,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Ciamis Banjar dan
Kuningan tersebut. (A-101/A-26).***
(Pikiran Rakyat / gambar : MPR RI)