Jakarta. Pengacara Semmy Matulessy
yang juga koordinator Gerakan Anti Korupsi Pro SBY menyatakan dalam
memperjuangkan keinginan Perangkat Desa untuk tidak diperlakukan
diskriminasi dan diangkat menjadi PNS seperti Sekretaris Desa.
“Yudisial Review adalah langkah hukum yang paling tepat untuk
memperjuangan keinginan perangkat desa untuk di PNS kan” kata Semmy saat
ditemui DMC. “UU No 32 Tahun 2004, pada Pasal 202 ayat 2 dan 3 menurut
saya adalah bentuk diskriminasi negara terhadap perangkat desa”
lanjutnya.
Dijelaskan, sebagaimana disebutkan pada ayat 2, perangkat desa
terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara pada
ayat 3,sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
“Hal itu sangat diskriminasi, dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945,
pada Pasal 28d dan pasal 28i. Ini adalah pintu masuk judisial review ke
Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Semmy. Sebagaimana diatur pada UUD Tahun
1945, Pasal 28d disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pada Pasal 28i, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Perjuangan perangkat desa untuk diperlakukan sama dengan sekdes dan
diangkat menjadi PNS yang selama ini telah diperjuangkan melalui aksi
dan demonstrasi beberapa kali ke Jakarta terbukti belum efektif. “Dengan
mengajukan gugatan ke MK, maka biaya lebh murah dibanding datang ke
Jakarta yang telah terbukti tidak efektif dan cenderung jadi komoditas
politik” kata Sammy
Semmy mengaku optimistis 80 persen dapat menang, karena sebelumnya
telah dilakukan kajian secara mendalam terkait pasal-pasal
tersebut..(dsa)
(Desa Merdeka)