Camat Bebesen, Subhan Sahara SSos, Senin (5/12) menyatakan para operator e-KTP harus bekerja dari pagi sampai dinihari secara bergantian atau dari pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Dia menyebutkan, di antara operator yang baru saja menikah ditugaskan pada malam hari guna melayani pendataan dan pemotretan e-KTP.
Dia mengatakan para operator itu harus menunda bulan madu karena tidak boleh mengambil cuti atau berlibur. Disebutkan, operator e-KTP di Kecamatan Bebesen sebanyak empat orang yang sudah terlatih ditambah 11 petugas administrasi plus enam tenaga lain, sehingga jumlahnya 17 orang.
Dari 17 petugas, katanya, ditugaskan dari pagi hingga malam hari, diberikan waktu istirahat secara bergantian. Sebagian petugas yang baru menikah, juga terpaksa masuk kerja pada malam hari dengan pertimbangan banyak warga yang bekerja pada siang hari, baik PNS maupun pedagang, sehingga hanya memiliki kesempatan mendatangi kantor camat pada malam hari saja.
“Guna melayani pembuatan e-KTP, beberapa petugas yang baru menikah terpaksa masuk malam hari sehingga tidak sempat berbulan madu,” ujar Subhan Sahara.
Dari 14 kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, jumlah warga KTP terbanyak di Kecamatan Bebesen. Jumlah wajib KTP Kecamatan di Bebesen sebanya 26.000 jiwa tersebar pada 28 kampung dan hingga Senin (5/12), jumlah warga yang sudah menjalani pemotretan e-KTP sebanyak 6.083 jiwa, sementara batas waktu penyelesaian e-KTP hingga 31 Desember 2011.
Pembuatan e-KTP di kecamatan ini menggunakan dua set personal computer (PC) (PC) yang dilengkapi alat pindai iris mata, tanda tangan dan sidik jari ditambah kamera. Menurut Subhan, setiap satu PC hanya mampu memproses 200 e-KTP setiap hari. “Dilihat dari kemampuan proses setiap komputer, pembuatan e-KTP itu tidak akan selesai hingga 31 Desember 2011,” ujar Subhan Sahara.
Dia menyesalkan kontraktor pusat yang terlambat menyerahkan satu unit komputer pembuatan e-KTP, padahal jumlah penduduk wajib KTP di Kecamatan Bebesen paling banyak di Kabupaten Aceh Tengah. Jumlah penduduk kecamatan ini sebanyak 39.000 jiwa dan jumlah wajib e-KTP sebanyak 26.000 jiwa. “Jumlah penduduk yang wajib KTP di Kecamatan Bebesen merupakan yang terbanyak di Kabupaten Aceh Tengah,” tandas Camat Bebesan itu.(min)
Editor : bakri