2 Des 2011

Jabar Pesimistis E-KTP Capai Target

BANDUNG – Pemprov Jawa Barat pesimistis program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang digulirkan pemerintah pusat akan mencapai target. Sebab,tidak semua daerah menerima perangkat lengkap, sehingga menghambat proses pendataan dan pembuatan e- KTP.

“Tahun ini baru dua (Kota Bekasi dan Kota Cirebon) dari 11 kota dan kabupaten yang melaksanakan percontohan program e-KTP. Melihat kondisi terakhir,kami pesimistis di tahun ini e-KTP akan memenuhi target pencapaian,” ujar Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung,kemarin.

Dari 11 kota dan kabupaten itu,target warga yang terlayani sebanyak 12.432.814 orang. Namun, sembilan daerah lainnya yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut,Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Depok, Kota Cimahi,dan Kota Sukabumi, belum bisa memulai karena terkendala sarana prasarana.

Berdasarkan data,wajib e-KTP di Kabupaten Cirebon sebanyak 866 jiwa, Kabupaten Garut 193 jiwa, Kabupaten Indramayu 8.717 jiwa, Kota Cimahi 1.831 jiwa, Kota Depok 21.428 jiwa,Kota Sukabumi 21.428 jiwa, Kabupaten Majalengka 270 jiwa, dan Kabupaten Sumedang 10.217 jiwa.“Dari data yang kami terima, warga yang sudah terlayani di dua kota ini baru 72.569 jiwa atau sekitar 0,57% dari angka yang ditargetkan,”katanya.

Menurut dia, perangkat yang ada di Kota Bekasi dan Kota Cirebon hanya mampu melayani 5.100 warga setiap harinya. Jika dihitung sisa waktu 71 hari kalender hingga akhir tahun ini dan didukung jumlah alat, maka wajib e-KTP yang bisa terlayani hanya 362.100 jiwa atau 2,83%.Kendala permasalahan e-KTP di Jabar tidak jauh beda dengan daerah lain yaitu ketidaklengkapan sarana dan prasarana pendukung.

Padahal,masalah sarana dan prasarana seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertanggung jawab memegang seluruh pengadaan peralatan e-KTP.“Pengadaan komputer, dokumen, dan tenaga pendamping itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Sementara pemkab dan pemkot hanya menyediakan tempat,karyawan, serta beban listrik,”ujar Ruddy. Dia mengatakan, setiap kecamatan mendapat dua perangkat komputer dan tenaga pendamping. Satu perangkat komputer bisa melayani 18.000 warga.Tahun depan,Pemprov Jabar telah menetapkan seluruh warga harus memiliki e- KTP.Pemprov berharap pemerintah pusat segera menyalurkan perangkat lengkap dan pendampingan kepada seluruh kecamatan yang melayani program e-KTP.

Di Kabupaten Indramayu, minimnya perangkat pembuatan e-KTP yang digulirkan sejak awal Oktober lalu membuat pelayanan pembuatan e-KTP di sejumlah kecamatan menjadi tidak maksimal. Operator e- KTP yang ditempatkan di sejumlah kecamatan mengaku kesulitan memenuhi permintaan pembuatan e-KTP.Masyarakat yang mengajukan pembuatan e- KTP tidak seluruhnya terlayani, karena perangkat yang dikirim dari pemerintah pusat jumlahnya tidak sesuai dengan usulan sebelumnya.

“Kami kewalahan melayani pembuatan e-KTP. Setiap hari kami hanya mampu melayani 50-60 KTP elektronik,” ujar Maria Ulfah, 34, operator e- KTP di Kecamatan Lohbener. Selain itu,operator juga mengeluhkan jam kerja sebagai tenaga kontrak operator e- KTP.Pasalnya, saat perjanjian kerja, jam kerja operator e- KTP mulai dari pukul 08.00- 17.00 WIB.Namun, praktiknya operator e-KTP bekerja mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB.

“Jam kerja juga melebihi batas waktu yang ditentukan,namun gaji yang diterima tetap sama,” ungkapnya. Hal senada juga diungkapkan operator e-KTP di Kecamatan Karangampel, Rifai, 21. Menurut dia,tingginya permintaan pembuatan e-KTP membuat operator harus bekerja ekstra.“Kami berharap ada honor tambahan di luar jam kerja,” ucapnya. Operator e-KTP dikontrak selama empat bulan sejak Agustus hingga Desember 2011 dengan gaji per bulannya sebesar Rp950.000.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu Nuradi mengatakan, pelaksanaan KTP elektronik mulai bergulir sejak 1 Oktober lalu di 15 kecamatan.Setiap kecamatan memiliki satu unit alat pembuatan e-KTP elektronik. “Satu unit perangkat e-KTP setiap harinya mencetak maksimal 100 unit KTP,”katanya. atep abdillah kurniawan/tomi indra

seputar-indonesia
gambar : kabarpublik