SRAGEN-Jateng. Ribuan kepala desa (Kades) dan perangkat desa
(Perdes) yang tergabung dalam Persatuan Kades dan Perangkat Desa
(Pradja) Sragen menuntut penghasilan setara dengan lurah dan sekretaris
desa (Sekdes) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Aspirasi Pradja itu disampaikan langsung kepada anggota Pansus
Rancangan Undang-undang (RUU) Desa DPR RI, Bahrudin Nasori dalam seminar
singkat tentang RUU Desa di Gedung IPHI Sragen, Rabu (25/4/2012)
siang. Dalam acara itu massa Pradja menyampaikan empat hal yang
berkaitan dengan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) dan
Pasal 46 RUU Desa diubah.
Ketua Presidium Pradja Sragen, Danang Wijaya saat dijumpai wartawan
seusai seminar mengungkapkan dalam RUU Desa dijelaskan batas usia
pengangkatan perangkat desa (Perdes) dalam Pasal 36 ayat (2) antara
20-30 tahun atau pada usia 56 tahun. Dia mengatakan Pradja tidak
sependapat dengan klausul itu. Menurut dia, batas usia pengangkatan
Perdes paling rendah 20 tahun dengan masa jabatan sampai usia 60 tahun.
“Demikian pula di Pasar 37 ayat 2-3 diterangkan penghasilan tetap
Kades dan Perdes sedikitnya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) dan
bersumber dari APBD. Hal itu sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Sragen. Kami justru menuntut penghasilan Kades dan Perdes
disamakan dengan lurah dan Sekdes yang berstatus PNS. Penghasilan Kades
disetarakan dengan PNS golongan IIIC dan Perdes disetarakan dengan PNS
golongan IIA. Semua penghasilan itu bersumber dari APBN,” tegas Danang.
Danang menyampaikan aspirasi keempat, yakni masa jabatan Kades harus
delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan bukan enam tahun sesuai
dengan Pasal 46 RUU Desa. Dia menyampaikan alasan bahwa penyelenggaraan
pemerintah desa berbeda dengan pemerintah daerah karena Kades
berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menanggapi permasalahan itu, anggota Pansus RUU Desa DPR RI, Bahrudin
Nasori, mengungkapkan Pansus RUU Desa beranggotakan 30 orang. Dari
puluhan anggota ini, kata dia, hanya dua orang yang menyetujui aspirasi
Pradja, yakni dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Bahrudin Nasori sendiri merupakan salah satu anggota yang menyetujui
aspirasi Pradja. Bahrudin meminta kepada Pradja supaya melobi ke
fraksi-fraksi yang ada di DPR RI agar RUU Desa ini bisa menyerap
aspirasi dari bawah. “Pansus belum membahas RUU ini karena tahapannya
baru selesai pandangan umum fraksi. Saya yakin bila fraksi besar di DPR
RI bisa dilobi, maka RUU Desa ini bisa di-goal-kan sesuai aspirasi
bawah,” tegas Bahrudin.
(Solo Pos)