8 Nov 2011

Pemkab Ciamis Naikkan Tunjangan Perangkat Desa

CIAMIS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menaikkan gaji perangkat desa mulai bulan Desember 2011. Untuk menutup desifit anggaran yang sampai saat ini mencapai 60 persen, Pemda Ciamis minta kepada pemerintah pusat agar menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sehingga APBD tahum 2012 menutup kekurangan tersebut.
“Setelah dilakukan perhitungan, Pemda memutuskan untuk menambah tunjangan perangkat desa sebesar Rp 100.000 per bulan. Naiknya tunjangan tersebut, dalam kondisi anggaran seperti saat ini memang cukup terasa berat, akan tetapi kami berupaya untuk menutup pembayaran tunjangan tersebut. Kami minta agar pemerintah pusat menambah DAU,” tutur Bupati Ciamis Engkon Komara, usai Shalat Idul Adha 1432 H di Alun-alun Ciamis, Minggu (6/11).
Dia mengatakan kenaikkan tunjangan perangkat desa tersebut mulai dibayarkan pada bulan Desember, dengan perhitungan pada Bulan November aturan kenaikkannya sudah ditetapkan. Anggaran untuk tambahan tunjangan bulan Desember diambil dari APBD perubahan. Untuk membayar kenaikkan tunjangan perangkat desa, Pemda Ciamis harus mengeluarkan dana sekitar Rp 350 juta.
“Mudah-mudahan untuk APBD 2012 tidak masih tetap dianggarkan, sehingga perangkat desa tetap mendapatkan tunjangan. Terus terang saat ini APBD Ciamis defisit cukup besar, akan tetapi kami tetap berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa. Dengan adanya tambahan DAU, nantinya tahun anggaran berikutnya tidak lagi desifit,” tambahnya.
Didampingi Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SPPKAD), Herdiat, dia menambahkan dengan adanya kebijakan tersebut, naka tunjangan perangkat desa yang sebelumnya hanya Rp 400.000 per bulan, naik menjadi Rp 500.000 . Kenaikkan juga diberlakukan kepada Sekretaris desa yang sebelumnya mendapat Rp 525.000, naim menjadi Rp m625.000 per bulan, sedangkan kepala desa tunjangannya sebesar Rp 1 juta.
Engkon mengungkapkan APBD perubahan Ciamis masih mengalami defisit sekitar 60 persen, atau sekitar Rp 800 miliar. Sesuai aturan defisit tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan, sebab ketentuan maksinmal desifit sebesar 80 persen. “Kami minta kepada pemerintah pusat agara DAU untuk Ciamis ditambah, sehingga nantinya APBD 2012 tidak defisit. Sesuai atauran, untuk perhitungan desifit saat ini, masih dalam batas,” jelasnya.
Sementara Herdiat mengatakan saat ini jumlah perangkat desa di Ciamis mencapai 3.375 orang. Dengan adanya penambahan tunjangan untuk perangkat desa, maka setiap bulan harus menyediakan anggaran sebesar Rp 337.500.000. “Sedangkan untuk tingkat kelurahan makan tunjangan diberikan kepada RT/RW. Masuk dalam tunjangan penghasilan aparatur perangkat desa (TPAPD),” tuturnya. (A-101/das)***
(pikiran-rakyat.com/foto:inilahjabar.com)