Boyolali-Jawa Tengah. Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
Provinsi Jawa Tengah berharap memperoleh jaminan kesehatan selama
menjalankan tugas. Pasalnya, mereka bekerja melayani masyarakat dan
banyak yang masih mendapat bayaran jauh dari upah minimum kabupaten/kota
(UMK).
"Di Kebumen, masih ada perangkat desa yang hanya dibayar Rp 60-70
ribu," kata Ketua PPDI Jawa Tengah Sarjoko dalam konsolidasi dan
pengukuhan pengurus PPDI Jateng di gedung Muzdalifah, kompleks Asrama
Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Minggu (17/3).
Acara dihadiri Gubernur Bibit Waluyo dan Ketua Umum PPDI Pusat Ubaidi Rosyidi.
Ubaidi berharap ada solusi untuk perangkat desa yang mendapat bayaran
jauh di bawah UMK, serta tidak tercakup Jam-kesmas atau Jamkesda dari
pemerintah. Misalnya dengan memasukkan mereka ke dalam pelayanan PT
Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsotek). Agus Rokiman, pengurus PPDI
Banyumas mengusulkan agar kesejahteraan perangkat desa di kabupaten itu
bisa jadi patokan.
Kemampuan Anggaran
Di Banyumas, perangkat desa mendapat tunjangan dari pemkab berkisar
Rp 1,090 juta-Rp 1,5 juta per bulan untuk staf hingga kades. Juga ada
tunjangan jabatan bagi perangkat dan istri serta anak mereka yang
berkisar Rp 20 ribu-Rp 50 ribu per bulan.
"Perangkat desa juga mendapat jaminan kesehatan di PT Askes, termasuk untuk istri dan dua anak," tandasnya.
Bibit Waluyo mengatakan, yang dicapai PPDI Banyumas itu merupakan
kondisi ideal yang dia idam-idamkan. Namun untuk menyamakan dengan
daerah-daerah lain sangat sulit, karena perbedaan kemampuan anggaran.
"Kalau Blora mau disamakan dengan Banyumas pasti sangat sulit karena APBD mereka sangat kecil," tegasnya.
Bahkan ada daerah yang dananya habis hanya untuk membayar gaji para
PNS. Di sisi lain, Bibit juga menyatakan tak masalah bila UU tentang
Desa yang saat ini tengah digodok di DPR memasukkan perangkat desa
menjadi PNS. Ia meminta perangkat desa bersabar menunggu UU tersebut
resmi diundangkan.
Pada kesempatan itu, mantan Pangkostrad tersebut tak lupa pamer
prestasi dan keberhasilan. Salah satunya, awal dia menjabat pada 2008,
ada 1.770 desa tertinggal di Jateng yang dibantu Rp 100 juta. Tahun ini
jumlah desa yang masih tertinggal berkurang sampai 290 desa dan dibantu
dana Rp 100 juta. (H53-59
Sumber dari : Suara Merdeka Com
19 Mar 2013
PPDI Tegal Tuntut Peningkatan Kesejahteraan
Tegal-Jawa Tengah. Ratusan perangkat desa di Kabupaten Tegal Jawa
Tengah, mendatangi Gedung DPRD setempat. Mereka mendesak DPRD untuk
mendukung tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) cabang
Kabupaten Tegal terkait peningkatan kesejahteraan, Rabu (13/3/2013)
siang.
“Ini belum semua yang turun, kami milih tertib dan yang datang perwakilan perangkat desa dari 280 desa,” jelas Ketua PPDI Kabupaten Tegal yang juga menjabat sebagai Kasi Pembangunan Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna, Dikrun Diantoro.
Diketahui saat ini upah yang diterima oleh perangkat desa hanya sebesar Rp.600 ribu perbulan atau di bawah UMK kabupaten Tegal sebesar Rp 820 ribu. Ini yang menjadi alasan mereka geruduk DPRD.
Menurut Dikrun, hal itu sudah menyalahi surat edaran mendagri terkait perangkat desa diberi tunjangan sesuai UMK. Pihaknya juga menyatakan penolakan tentang surat edaran permendagri yang meminta kepada perangkat desa diharuskan mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Ini kan diskriminasi, semestinya diberlakukan sama, apabila perangkat desa lolos dalam pencalonan maka harus mundur. Sedangkan bagi mereka yang gagal diperbolehkan kembali menjabat sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Umum PPDI, Ubaedi Rosyidi, yang menjelaskan desa selalu menjadi korban kebijakan pemerintah pusat. Tidak hanya Kabupaten Tegal, ada beberapa daerah yang belum mendapat perhatian pemerintah daerah. “Kabupaten Tegal adalah sekian daerah yang upah perangkat desanya rendah, harusnya mencontoh daerah-daerah lain,” papar Ubaedi yang turut mendampingi PPDI Kabupaten Tegal datang ke DPRD.
Ubaedi juga menjelaskan untuk alokasi dana desa (ADD) di setiap daerah terus merosot turun, semula Rp.100 juta pertahun saat ini hanya disalurkan sebesar Rp.83 juta. Hingga berita ini diturunkan PPDI Kabupaten Tegal masih bernegoisasi dengan ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin Al Haz. (bam)
Penulis: Dede DM Lou
Sumber : PenaOne Com
“Ini belum semua yang turun, kami milih tertib dan yang datang perwakilan perangkat desa dari 280 desa,” jelas Ketua PPDI Kabupaten Tegal yang juga menjabat sebagai Kasi Pembangunan Desa Pedeslohor Kecamatan Adiwerna, Dikrun Diantoro.
Diketahui saat ini upah yang diterima oleh perangkat desa hanya sebesar Rp.600 ribu perbulan atau di bawah UMK kabupaten Tegal sebesar Rp 820 ribu. Ini yang menjadi alasan mereka geruduk DPRD.
Menurut Dikrun, hal itu sudah menyalahi surat edaran mendagri terkait perangkat desa diberi tunjangan sesuai UMK. Pihaknya juga menyatakan penolakan tentang surat edaran permendagri yang meminta kepada perangkat desa diharuskan mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Ini kan diskriminasi, semestinya diberlakukan sama, apabila perangkat desa lolos dalam pencalonan maka harus mundur. Sedangkan bagi mereka yang gagal diperbolehkan kembali menjabat sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Umum PPDI, Ubaedi Rosyidi, yang menjelaskan desa selalu menjadi korban kebijakan pemerintah pusat. Tidak hanya Kabupaten Tegal, ada beberapa daerah yang belum mendapat perhatian pemerintah daerah. “Kabupaten Tegal adalah sekian daerah yang upah perangkat desanya rendah, harusnya mencontoh daerah-daerah lain,” papar Ubaedi yang turut mendampingi PPDI Kabupaten Tegal datang ke DPRD.
Ubaedi juga menjelaskan untuk alokasi dana desa (ADD) di setiap daerah terus merosot turun, semula Rp.100 juta pertahun saat ini hanya disalurkan sebesar Rp.83 juta. Hingga berita ini diturunkan PPDI Kabupaten Tegal masih bernegoisasi dengan ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin Al Haz. (bam)
Penulis: Dede DM Lou
Sumber : PenaOne Com
9 Mar 2013
Desa Sebagai Daerah Otonomi Tk III ?
TAP MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, di antaranya berbunyi :
III. REKOMENDASI
Rekomendasi ini ditujukan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar ditindaklanjuti sesuai dengan butir-butir rekomendasi di bawah ini :
(poin) 7. Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap propinsi, kabupaten/kota, desa/nagari/marga, dan sebagainya.
Sumber : Pusinfo PPDI / MPR GO ID
III. REKOMENDASI
Rekomendasi ini ditujukan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat agar ditindaklanjuti sesuai dengan butir-butir rekomendasi di bawah ini :
(poin) 7. Sejalan dengan semangat desentralisasi, demokrasi, dan kesetaraan hubungan pusat dan daerah diperlukan upaya perintisan awal untuk melakukan revisi yang bersifat mendasar terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Revisi dimaksud dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, termasuk pemberian otonomi bertingkat terhadap propinsi, kabupaten/kota, desa/nagari/marga, dan sebagainya.
Sumber : Pusinfo PPDI / MPR GO ID
Langganan:
Postingan (Atom)