10 Nov 2010

MEMAHAMI PERJUANGAN PPDI, STATUS PERANGKAT DESA AGAR DIPERJELAS SEBAGAI PNS ( Bag. 2)

Dukungan Politik hanya basa basi

Yang perlu diketahui oleh semua pihak ádalah bahwa sampai saat ini yang memberikan gagasan pemikiran tentang RUU Desa baru satu satunya PPDI, demikian yang disampaikan oleh dirjen kesbangpol Depdagri bapak Tantri Bali saat menerima audiensi PPDI pada tanggal 9 Juni 2010 lalu.

Dan tanggapan surat yang diberikan oleh Dirjen PMD Depdagri bernomor 140/720/I/2010 tentang tanggapan surat PPDI secara jelas disebutkan bahwa terimakasih atas prakarsa PPDI untuk menyempurnakan draf RUU Desa dan menanggapi usulan untuk diangkat PNS akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan MENPAN untuk formasi dan persyaratan teknis serta kementerian keuangan dalam rangka implikasi pembiayaannya.

Bahwa gerakan lanjutan yang dilakukan dalam bentuk pencarian dukungan politik, secara resma PPDI telah mendapatkan dukungan dari :

  • Tandatangan dukungan lebih dari 30 orang anggota DPR RI
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI tanggal 2 Juni 2010
  • Fraksi GOLKAR DPR RI tanggal 18 Agustus 2010
  • Fraksi Partai Amanta Nasional DPR RI tanggal 28 September 2010
  • Fraksi HANURA DPR RI tangal 30 September 2010
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI tanggal 1 Oktober 2010
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tanggal 3 Oktober 2010
  • Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Pemerintahan tanggal 4 Oktober 2010

Dukungan yang dianggap basa basi menurut hemat saya adalah hal yang salah mengingat semua dokumen tersebut adalah asli ditandatangani dengan kop surat institusi, dan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik mereka semua adalah Badan Publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga tidak dibenarkan memberikan informasi yang tidak benar atau merugikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 55 bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dilanjutkan Pasal 56 bahwa setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut serta pasal 57 Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

Jadi apabila dukungan tersebut diatas bersifat basa basi maka besar kemunginan mereka yang telah memberikan dukungan tandangan dan tidak melaksanakan dukungan tersebut dapat beresiko terjerat pelanggaran UU 14 tahun 2008 dan juga tindak pidana melakukan kebohongan publik.

Perangkat desa bisa dipindah dan bukan orang desa dan tidak 24 jam kerja,

Dalam RUU yang diusulkan oleh PPDI jelas dan tegas bahwa perangkat desa harus berasal dari wilayah desa desa yang bersangkutan dan pasti ini memerlukan aturan lebih lanjut. Sama halnya dengan PNS satu kabupaten juga tidak dengan mudah dipindahkan ke kabupaten lain.

Bahwa dalam aturan ketenaga kerjaan jelas tentang jumlah jam kerja, namun apakah itu juga berlaku untuk petugas medis umpamanya. Jadi masalah pelayanan yang akan diberikan selama 24 jam seperti yang sudah berlaku selama ini di desa tidaklah perlu dikhawatirkan akan hilang karena memang bagian dari tugas kalo harus dilakukan diluar jam kerja pastilah tetap bisa dilakukan.

Dan apabila ada perangkat desa yang tidak mau melakukan itu, maka BPD dan Kepala desa bahkan dapat mengusulkan pemberhentian perangkat desa tersebut dari PNS tentunya dengan tahapan peringatan terlebih dahulu, jadi kebiasaan yang sudah berlaku masih dapat dilakukan ketika perangkat desa menjadi PNS. Demikianlah sekilas gambaran dan pemahaman saya tentang keberadaan perangkat desa dalam RUU desa usulan PPDI. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan tentang hilangnya kebiasaan yang sudah ada di desa dalam pelayanan masyarakat.

Banyak yang kecewa karena tidak bisa diangkat

Bisa dipastikan sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, oleh karenanya dalam kerangka ini PPDI menyerukan untuk perangkat desa yang masih belum berpendidikan sampai SLTA secepatnya melakukan penyesuaian. Seperti yang pernah saya dengar dari kesbang kab lumajang yang mendukung untuk para perangkat desa mengikuti kejar paket c, itu adalah salah satu bagian agar apabila usulan PPDI ini sukses, maka akan lebih sedikit dari mereka yang kecewa karena tidak dapat mengikuti proses PNS. Untuk pertimbangan umur, maka usulan PPDI dalam hal ini adalah memberikan penghargaan yang memadai.

Yang telah dilakukan PPDI dalam RUU desa usulan PPDI adalah mengusahakan agar pembatasan umur dan tingkat pendidikan tidak menyulitkan bagi perangkat desa, dan oleh karenanya diharapkan perangkat desa yang masih belum memiliki tingkat pendidikan setara SLTA secepatnya mengikuti program kejar paket C.

Melihat sudah panjang catatan saya, maka sementara saya cukupkan dan secepatnya saya coba memberikan lagi catatan untuk lebih memperkaya khasanah dan wawasan teman teman perangkat desa.

Untuk mengetahui isi RUU Desa dan Perdesaan versi ppdi bisa di download dari http://ppdi.or.id/lib/pdf/RUU-Desa-Usulan-PPDI.pdf

Sekali layar terkembang surut kita berpantang, berhasillah perjuangan perangkat desa, jayalah desa desa di seluruh Indonesia..... jayalah desa nusantara

sumber :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=447219912103&id=1460701415&ref=mf