20 Nov 2010

Perda Kedudukan Keuangan untuk Perangkat Desa Wonogiri

Wonogiri - Pada hari Rabu 10 Nopember 2010 Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri dipimpin Ketua Umum Widhi Hartono menghadiri undangan per-telepon dari Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Wawan Setyo Nugroho, S.Sos. Bertempat di ruang kerja Ketua Dewan, kami diterima dengan tangan terbuka dan suasana yang hangat penuh keakraban.
Adapun agenda dari undangan tersebut selain bersilahturahmi, Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan sejumlah laporan yang terkait dengan perjuangan PPDI sejauh ini dan yang terutama adalah laporan kegiatan yang baru saja dilaksanakan di Wonogiri yaitu Rapat Pimpinan Nasional PPDI yang berlangsung pada 06-07 Nopember 2010.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan para perangkat desa untuk menuntut penghapusan diskriminasi dan perjuangan menuntut peningkatan kesejahteraan para perangkat desa. Bahkan ketika di tengah pembicaraan beliau mendengar uraian bahwa perangkat desa di Kabupaten Sragen telah mendapatkan haknya dalam bentuk penghasilan tetap dan telah dibuatkan Perda-nya langsung saja beliau bereaksi di luar dugaan pengurus PPDI yang hadir. Dalam hitungan detik beliau langsung menelepon Ketua DPRD Sragen untuk mendapatkan masukan berkaitan dengan apa yang disampaikan perangkat desa melalui Ketua PPDI Kabupaten Wonogiri, Widhi Hartono.
Begitu selesai berdiskusi via telepon beliau (Wawan Setyo Nugroho S.Sos) langsung memanggil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonogiri yang membidangi masalah Pemerintahan Desa. Di hadapan Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri, Ketua Komisi A menyampaikan masukan bahwa apa yang menjadi kehendak perangkat desa mengenai peningkatan kesejahteraan yang sama dengan rekannya di Kabupaten Sragen adalah mutlak kewenangan Bupati Wonogiri melalui Kabag Pemerintahan Desa-nya. Akan tetapi beliau secara implisit mengutarakan bahwa di kalangan anggota Komisi A tidak mempermasalahkan jika pendapatan tetap yang diminta Perangkat Desa akan dijadikan Perda selama itu tidak bertentangan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dan satu lagi yang membuat Pengurus PPDI Kabupaten Wonogiri bangga dengan Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri adalah seusai pembicaraan dengan Ketua Komisi A, beliau langsung pada saat itu juga memerintahkan ke Sekretaris-nya untuk mencari referensi hukum dan melakukan riset berskala kecil ke Kabupateb Sragen berkaitan dengan Perda Pendapatan tetap perangkat desa dan mengenai tanah bengkok. Semoga apa yang diwacanakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Wawan Setyo Nugroho, S.Sos dapat segera terealisasikan dalam bentuk Peraturan Daerah yang bersifat mengikat.

Arief Gunawan
(Berita dan foto)

sumber :
http://www.ppdi.info/2010/11/perda-dukkeu-utk-prades-wonogiri.html