3 Des 2011

Agun Gunandjar Sudarsa Tidak Setuju UU Desa Dan Status Perangkat Desa

CIAMIS.  Tuntutan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal jadi persoalan baru. Hal penting yang harus didukung untuk mengatasi permasalahan adalah percepatan pembuatan Undang Undang Pembangunan Masyarakat Perdesaan.
Demikian dikemukakan Ketua Tim Kerja Materi dan Sosialisasi MPRRI, Agun Gunandjar Sudarsa, saat berbicara pada Seminar Empat Pilar Kebangsaan, di Hotel Priangan, Rabu (30/11).
Pembicara lainnya adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kab. Ciamis Dicky Erwin dan tokoh masyarakat Odjo Sudjaja Gozali. Kegiatan dihadiri seluruh camat serta kepala desa dan lurah.
“Saat ini PPDI terus berupaya menjadi PNS melalui UU Pemerintahan Desa. Dan saya termasuk yang tidak setuju dengan UU tersebut karena akan memunculkan berbagai permaslahan baru yang lebih pelik. Akan lebih baik menuntaskan UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan, itu lebih riil,” katanya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah bukan pada PNS atau non PNS, sebab untuk mingkatkan kesejahteraan tidak mesti PNS, tetapi bagaimana desa mendapatkan kucuran anggaran. Dengan anggaran besar, maka desa bekal lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Setelah ada dana masuk desa, sekarang tinggal bagaimana cara mengelolanya. Yang diuntungkan adalah seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya adalah perangkat desa,” tutur Agun.
Ia menjelaskan persoalan pelik yang bakal muncul apabila perangkat desa menjadi PNS, di antaranya menyangkut usia, kepangkatan dan jabatan. Permasalahan tidak hanya dialami oleh perangkat desa yang sudah tua, akan tetapi juga yang muda. “Apakah setelah menjadi PNS tetap ada di desa, jika jenjangnya terus ke kecamatan, juga sulit sebab posisi PNS di kecamatan sangat terbatas,” jelasnya.
Agun yang juga anggota Komisi 2 DPRRI menambahkan, yang dibutuhkan untuk membangun desa, adalah bagaimana menggelontorkan uang ke desa. “Langkahnya tentu lebih tepat melalui UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Ciamis Banjar dan Kuningan tersebut. (A-101/A-26).***
(Pikiran Rakyat / gambar : MPR RI)