3 Des 2011

Semmy Matulessy : Gugatan Ke MK adalah Pintu Untuk Perangkat Desa PNS

Jakarta. Pengacara Semmy Matulessy yang juga koordinator Gerakan Anti Korupsi Pro SBY menyatakan dalam memperjuangkan keinginan Perangkat Desa untuk tidak diperlakukan diskriminasi dan diangkat menjadi PNS seperti Sekretaris Desa.
“Yudisial Review adalah langkah hukum yang paling tepat untuk memperjuangan keinginan perangkat desa untuk di PNS kan” kata Semmy saat ditemui DMC. “UU No 32 Tahun 2004, pada Pasal 202 ayat 2 dan 3 menurut saya adalah bentuk diskriminasi negara terhadap perangkat desa” lanjutnya.
Dijelaskan, sebagaimana disebutkan pada ayat 2, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara pada ayat 3,sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
“Hal itu sangat diskriminasi, dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, pada Pasal 28d dan pasal 28i. Ini adalah pintu masuk judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Semmy. Sebagaimana diatur pada UUD Tahun 1945, Pasal 28d disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pada Pasal 28i, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Perjuangan perangkat desa untuk diperlakukan sama dengan sekdes dan diangkat menjadi PNS yang selama ini telah diperjuangkan melalui aksi dan demonstrasi beberapa kali ke Jakarta terbukti belum efektif. “Dengan mengajukan gugatan ke MK, maka biaya lebh murah dibanding datang ke Jakarta yang telah terbukti tidak efektif dan cenderung jadi komoditas politik” kata Sammy
Semmy mengaku optimistis 80 persen dapat menang, karena sebelumnya telah dilakukan kajian secara mendalam terkait pasal-pasal tersebut..(dsa)
(Desa Merdeka)