13 Jan 2012

Layanan E-KTP di 8 Daerah Diperpanjang hingga April

Sulawesi Selatan. Kepastian perpanjangan layanan e-KTP di delapan kabupaten/ kota yang menerapkan program tahap pertama ini diperoleh menyusul terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awal Januari lalu. “Jadi,sudah ada keputusan Mendagri untuk delapan daerah ini diperpanjang sampai April 2012. Jadi, masih tersisa empat bulan harus dimanfaatkan penuh agar program ini tidak membebani keuangan daerah masing-masing,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Daerah Pemprov Sulsel Hasbih Nur,kemarin.
Delapan daerah yang dimaksud, yakni Kota Makassar, Kabupaten Selayar, Pangkep, Sidrap, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, serta Kabupaten Bantaeng. Data yang diperoleh di Biro Pemerintahan Daerah,dari target 2,3 juta wajib KTP di delapan kabupaten/ kota, yang terlayani baru 70% atau 1,6 juta warga. Dengan demikian, dari sisa waktu empat bulan yang diberikan Pemerintah Pusat,terdapat 700.000 warga yang menjadi target layanan e-KTP. “Sekarang posisi kami berada pada angka 70%.
Menurut saya, secara statistik seharusnya waktu empat bulan ini semuanya bisa selesai,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel. Kecuali Kota Makassar yang sampai saat ini belum merampungkan 50% dari 1.096.999 warga yang menjadi wajib KTP. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan alat yang disiapkan Pemerintah Pusat. Menurut dia, seharusnya peralatan e-KTP di Makassar diharapkan mencapai 70 unit.
Hanya, peralatan di lapangan berjumlah 30 unit atau setiap kantor kecamatan memiliki dua unit peralatan e-KTP. “Makassar sudah siap dengan sumber daya manusia. Operator juga banyak, tapi tidak didukung peralatan. Dulu sudah bermohon peminjaman 70 unit alat, tapi yang dikirim hanya dua per kecamatan,” paparnya kepada wartawan. Adapun 16 kabupaten/kota lainnya baru akan memulai pendataan e-KTP pada 2012 ini.
Sekarang ini proses pemasangan alat dan jaringan telah berjalan dan diharapkan bisa dimulai paling lambat Maret mendatang. Ke-16 daerah pada tahap kedua ini diberikan deadlinehingga akhir Desember 2012 untuk melakukan pendataan. “Kami harapkan Maret ini sudah bisa jalan. Kalau terlalu mundur, kami takutkan jadi bermasalah,” tandasnya. _ wahyudi
[Depdagri]