13 Jan 2012

Perekaman e-KTP Diperpanjang Hingga April

Minahasa. Sebanyak 100 ribu lebih dari 255 ribu masyarakat wajib KTP di Kabupaten Minahasa telah terekam layanan elek-tronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Data ini berdasarkan laporan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disca-pilduk) Minahasa, per awal tahun 2012.
memasukkan data kependu-dukan dalam rangka program KTP Elektronik di Minahasa mencapai 40 persen. Ini ber-arti sudah sekitar 100 ribu dari sekitar 255 ribu masyara-kat wajib KTP yang tercover. Data ini dikumpulkan dari se-mua kecamatan,” kata Kadis-capilduk, Drs Riviva Maringka pada wartawan, kemarin.Lebih jauh dikatakan, sesuai pemberitahuan Mendagri, perekaman data e-KTP akan diperpanjang hingga April 2012. Dengan demikian, Discapilduk Minahasa akan terus berusaha menyelesai-kan pengumpulan data ke-pendudukan hingga tuntas 100 persen. Dia pun meng-imbau masyarakat yang be-lum atau tidak mendapatkan surat pangilan, agar segera mendatangi kantor kecama-tan masing-masing.
“Diharapkan, target waktu sampai dengan bulan Maret atau awal April nanti, pere-kaman data e-KTP sudah tun-tas 100 persen,” ujar Maring-ka seraya mengakui, pereka-man E-KTP di Minahasa ma-sih mengalami kendala kare-na keterbatasan tenaga dan peralatan, terutama untuk kapasitas perekaman data setiap hari. 
“Maksimalnya harus 200 perekaman setiap hari. Jika untuk semua warga di satu desa melakukan perekaman, tentu tidak akan mampu. Tapi masih ada waktu sampai tiga bulan ke depan untuk menuntaskan,” kuncinya.(bly)
[Puspen Depdagri]