Jakarta. DPR akhirnya selesai membentuk struktur kerja
untuk dua buah Panitia Khusus (Pansus) baru, yakni Pansus RUU
Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pansus RUU Desa.
Berdasarkan rapat tertutup yang dilaksanakan di Gedung DPR, Jakarta,
Kamis (8/3), diputuskan semua utusan fraksi yang masuk ke dalam kedua
Pansus itu haruslah sama.
Jumlah anggota Pansus diputuskan 30 orang yang diutus oleh 9 fraksi di DPR.
Pansus RUU Pemda akan dipimpin oleh Totok Daryanto dari Fraksi PAN,
dengan wakil Khotibul Umam Wiranu dari Fraksi Partai Demokrat, Ibnu
Munzir dari Fraksi Partai Golkar, dan Budiman Sujatmiko dari Fraksi PDI
Perjuangan.
Sementara untuk RUU Desa, akan dipimpin oleh Ahmad Muqowwam dari Fraksi
PPP, dengan wakil Kbhotibul umam Wiranu, Budiman Sujatmiko, dan Ibnu
Munzir.
Menurut Nurul Arifin, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang hadir
dalam rapat itu, formasi pimpinan demikian didapat melalui lobi panjang
di tingkatan pimpinan fraksi yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Priyo
Budi Santoso.
"Pembahasan RUU ini dibatasi waktu, yakni 2 kali masa sidang. Karena
itu, kita diingatkan agar masing-masing pimpinan bisa bekerjasama dan
mengatur waktu guna menyelesaikan kedua RUU ini tepat pada waktunya,"
tutur Nurul. (Penulis : Markus Junianto Sihaloho/ Didit Sidarta)
(Berita Satu)
9 Mar 2012
Ahmad Muqowwam dari Fraksi PPP Terpilih Menjadi Ketua Pansus RUU Desa
JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR akhirnya
menguasai posisi ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang
(RUU) Desa.
Dalam forum lobi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, anggota Fraksi PPP Ahmad Muqowwam terpilih sebagai ketua pansus. ”Sudah disepakati bahwa ketua Pansus RUU Desa adalah Ahmad Muqqowwam, wakil ketua Budiman Sudjatmiko dari PDIP, Ibnu Munzir dari Golkar, dan Khatibul Umam Wiranu dari Demokrat,” kata Budiman seusai rapat Pansus RUU Desa di Gedung DPR Jakarta kemarin.
Politikus PDIP itu menyatakan, komposisi pimpinan Pansus RUU Desa satu paket dengan Pansus RUU Pemerintah Daerah (Pemda). Namun karena saat penentuan ketua terjadi persaingan antara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan PPP, disepakati dibentuk dua pansus.Dari dua pansus itu hanya posisi ketua yang berganti, sementara unsur pimpinan dan anggotanya tetap sama.
Anggota Fraksi PAN Totok Daryanto menjadi ketua Pansus RUU Pemda. Budiman mengatakan, pansus sudah bisa melakukan pembahasan dan menjaring masukan untuk membuat kedua UU tersebut bisa sebagai payung hukum yang merangsang kemajuan daerah dan desa.
Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowwam menjanjikan akan menjaring masukan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi draf RUU Desa dari pemerintah. Dia menyatakan, isu penting seperti alokasi dana desa dan peran perangkat desa akan didalami secara serius demi kemajuan dan pembangunan desa. Anggota Pansus RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, terpilihnya formasi pimpinan tersebut melalui lobi yang panjang di tingkatan fraksi.
Setelah sekitar satu setengah jam, akhirnya nama-nama tersebut disepakati menjadi ketua dan wakil ketua pansus dua RUU yang dibahas secara paralel. ”Pembahasan RUU ini dibatasi waktu, yakni dua kali masa sidang, karena itu Pak Priyo sebagai wakil ketua DPR mengingatkan agar masingmasing pimpinan bisa bekerja sama dan mengatur waktu guna menyelesaikan kedua RUU ini tepat pada waktunya,” katanya.
Setelah terpilih namanama pimpinan tersebut melalui lobi, kemudian kedua unsur pimpinan menerima mandat dan memimpin rapat secara bersama. Nanti ke depan akan diatur waktunya secara bergiliran agar kedua RUU ini berjalan secara beriringan mengingat anggota pansus dari kedua RUU ini adalah orangorang yang sama. rahmat sahid
(Seputar Indonesia)
Dalam forum lobi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, anggota Fraksi PPP Ahmad Muqowwam terpilih sebagai ketua pansus. ”Sudah disepakati bahwa ketua Pansus RUU Desa adalah Ahmad Muqqowwam, wakil ketua Budiman Sudjatmiko dari PDIP, Ibnu Munzir dari Golkar, dan Khatibul Umam Wiranu dari Demokrat,” kata Budiman seusai rapat Pansus RUU Desa di Gedung DPR Jakarta kemarin.
Politikus PDIP itu menyatakan, komposisi pimpinan Pansus RUU Desa satu paket dengan Pansus RUU Pemerintah Daerah (Pemda). Namun karena saat penentuan ketua terjadi persaingan antara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan PPP, disepakati dibentuk dua pansus.Dari dua pansus itu hanya posisi ketua yang berganti, sementara unsur pimpinan dan anggotanya tetap sama.
Anggota Fraksi PAN Totok Daryanto menjadi ketua Pansus RUU Pemda. Budiman mengatakan, pansus sudah bisa melakukan pembahasan dan menjaring masukan untuk membuat kedua UU tersebut bisa sebagai payung hukum yang merangsang kemajuan daerah dan desa.
Ketua Pansus RUU Desa Ahmad Muqowwam menjanjikan akan menjaring masukan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi draf RUU Desa dari pemerintah. Dia menyatakan, isu penting seperti alokasi dana desa dan peran perangkat desa akan didalami secara serius demi kemajuan dan pembangunan desa. Anggota Pansus RUU Desa dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, terpilihnya formasi pimpinan tersebut melalui lobi yang panjang di tingkatan fraksi.
Setelah sekitar satu setengah jam, akhirnya nama-nama tersebut disepakati menjadi ketua dan wakil ketua pansus dua RUU yang dibahas secara paralel. ”Pembahasan RUU ini dibatasi waktu, yakni dua kali masa sidang, karena itu Pak Priyo sebagai wakil ketua DPR mengingatkan agar masingmasing pimpinan bisa bekerja sama dan mengatur waktu guna menyelesaikan kedua RUU ini tepat pada waktunya,” katanya.
Setelah terpilih namanama pimpinan tersebut melalui lobi, kemudian kedua unsur pimpinan menerima mandat dan memimpin rapat secara bersama. Nanti ke depan akan diatur waktunya secara bergiliran agar kedua RUU ini berjalan secara beriringan mengingat anggota pansus dari kedua RUU ini adalah orangorang yang sama. rahmat sahid
(Seputar Indonesia)
8 Mar 2012
Ketua Pansus RUU Desa, RUU Pemda dan RUU Kamnas Menunggu Kepastian
Jakarta. Rapat konsultasi antara pimpinan fraksi dan pimpinan DPR belum
menyepakati fraksi mana yang akan menjadi ketua pansus dalam pembahasan
tiga rancangan undang-undang.
Mereka baru menyepakati komposisi untuk unsur pimpinan di tiga pansus untuk Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), RUU Desa, dan RUU Pemerintah Daerah.
Kesepakatan lain adalah memisahkan pembahasan dua RUU yakni RUU Desa dan RUU Pemda oleh dua pansus meski sidang paripurna sebelumnya memutuskan dua RUU tersebut dibahas oleh satu pansus.
“Untuk RUU Kamnas disepakati yang masuk unsur pimpinan PDIP, Golkar, Demokrat, dan PKS. Di RUU Pemda yang masuk unsur pimpinan PPP, Demokrat, PDIP, Golkar, dan Demokrat. Sementara di RUU Desa yang masuk unsur pimpinan PAN, PDIP, Demokrat, dan Golkar.Tetapi, komposisi itu belum pasti juga,lobi masih menentukan,” kata anggota FPDIP Arif Wibowo yang diutus mewakili fraksinya mengikuti rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Arif, komposisi unsur pimpinan akan sangat bergantung pada siapa yang terpilih menjadi Ketua Pansus RUU Kamnas. Jika PDIP yang terpilih di Pansus RUU Desa, FPDIP akan mendukung agar ketuanya dari FPPP.
Sementara untuk RUU Desa dan RUU Pemda, FPDIP siap meskipun hanya menjadi wakil ketua.
“Jadi kita prioritaskan untuk pimpin Pansus RUU Kamnas karena kita sangat berkepentingan menjaga tidak ada yang berkepentingan menjadikan negara ini seperti Orde Baru dengan dalih keamanan nasional,”ungkapnya.
Untuk posisi ketua Pansus RUU Kamnas, PDIP akan bersaing ketat dengan FPKS yang juga sama-sama ngotot untuk menjadi ketua. Mereka akan memperebutkan dukungan dari Golkar yang lebih memprioritaskan menjadi ketua Pansus RUU Desa.
“Jadi untuk RUU Desa, kansnya masih terbuka antara PAN, PPP, dan Golkar yang menjadi ketua,” katanya. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, sebenarnya sudah bisa diambil kesepakatan agar Pansus RUU Desa dipimpin oleh PAN dan Pansus RUU Pemda dipimpin oleh PPP.
Sementara untuk fraksi lain khususnya tiga fraksi besar cukup di unsur pimpinan. Apalagi mereka juga masih bisa masuk dalam unsur pimpinan di Pansus RUU Kamnas.
Sekretaris FPAN Teguh Juwarno menyatakan, secara proporsionalitas seharusnya PAN yang memimpin Pansus RUU Desa. Dari 12 pansus yang telah dibentuk, belum satu pun PAN menjadi ketua.
“Kita berharap fraksi lain, khususnya koalisi mendukung PAN yang jadi ketuanya,” ucap Teguh. Teguh menambahkan, pemisahan dua pansus itu menjadi solusi karena jika tetap digabung, tidak ada titik temu untuk menentukan siapa ketuanya. FPAN bahkan sudah menyiapkan kader terbaiknya, Totok Daryanto, untuk memimpin Pansus RUU Desa jika nanti disetujui ketuanya dari FPAN.
“Mas Totok cukup menguasai materinya dan sangat paham apa yang harus diperjuangkan,” kata Teguh.
Sementara itu, kader PPP yang diproyeksikan menjadi ketua Pansus RUU Pemda adalah Ahmad Muqowwam. Unsur pimpinan atau wakil ketua pansus terdiri atas tiga partai besar yakni Demokrat, PDIP, dan Golkar.
Dari Demokrat yang direkomendasikan masuk unsur pimpinan pansus adalah Khatibul Umam Wiranu, PDIP merekomendasikan Budiman Sudjatmiko, dan Golkar merekomendasikan Ibnu Munzir.(lin)
(Sindonews)
Mereka baru menyepakati komposisi untuk unsur pimpinan di tiga pansus untuk Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), RUU Desa, dan RUU Pemerintah Daerah.
Kesepakatan lain adalah memisahkan pembahasan dua RUU yakni RUU Desa dan RUU Pemda oleh dua pansus meski sidang paripurna sebelumnya memutuskan dua RUU tersebut dibahas oleh satu pansus.
“Untuk RUU Kamnas disepakati yang masuk unsur pimpinan PDIP, Golkar, Demokrat, dan PKS. Di RUU Pemda yang masuk unsur pimpinan PPP, Demokrat, PDIP, Golkar, dan Demokrat. Sementara di RUU Desa yang masuk unsur pimpinan PAN, PDIP, Demokrat, dan Golkar.Tetapi, komposisi itu belum pasti juga,lobi masih menentukan,” kata anggota FPDIP Arif Wibowo yang diutus mewakili fraksinya mengikuti rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut Arif, komposisi unsur pimpinan akan sangat bergantung pada siapa yang terpilih menjadi Ketua Pansus RUU Kamnas. Jika PDIP yang terpilih di Pansus RUU Desa, FPDIP akan mendukung agar ketuanya dari FPPP.
Sementara untuk RUU Desa dan RUU Pemda, FPDIP siap meskipun hanya menjadi wakil ketua.
“Jadi kita prioritaskan untuk pimpin Pansus RUU Kamnas karena kita sangat berkepentingan menjaga tidak ada yang berkepentingan menjadikan negara ini seperti Orde Baru dengan dalih keamanan nasional,”ungkapnya.
Untuk posisi ketua Pansus RUU Kamnas, PDIP akan bersaing ketat dengan FPKS yang juga sama-sama ngotot untuk menjadi ketua. Mereka akan memperebutkan dukungan dari Golkar yang lebih memprioritaskan menjadi ketua Pansus RUU Desa.
“Jadi untuk RUU Desa, kansnya masih terbuka antara PAN, PPP, dan Golkar yang menjadi ketua,” katanya. Sekretaris Fraksi Partai Hanura Saleh Husin mengatakan, sebenarnya sudah bisa diambil kesepakatan agar Pansus RUU Desa dipimpin oleh PAN dan Pansus RUU Pemda dipimpin oleh PPP.
Sementara untuk fraksi lain khususnya tiga fraksi besar cukup di unsur pimpinan. Apalagi mereka juga masih bisa masuk dalam unsur pimpinan di Pansus RUU Kamnas.
Sekretaris FPAN Teguh Juwarno menyatakan, secara proporsionalitas seharusnya PAN yang memimpin Pansus RUU Desa. Dari 12 pansus yang telah dibentuk, belum satu pun PAN menjadi ketua.
“Kita berharap fraksi lain, khususnya koalisi mendukung PAN yang jadi ketuanya,” ucap Teguh. Teguh menambahkan, pemisahan dua pansus itu menjadi solusi karena jika tetap digabung, tidak ada titik temu untuk menentukan siapa ketuanya. FPAN bahkan sudah menyiapkan kader terbaiknya, Totok Daryanto, untuk memimpin Pansus RUU Desa jika nanti disetujui ketuanya dari FPAN.
“Mas Totok cukup menguasai materinya dan sangat paham apa yang harus diperjuangkan,” kata Teguh.
Sementara itu, kader PPP yang diproyeksikan menjadi ketua Pansus RUU Pemda adalah Ahmad Muqowwam. Unsur pimpinan atau wakil ketua pansus terdiri atas tiga partai besar yakni Demokrat, PDIP, dan Golkar.
Dari Demokrat yang direkomendasikan masuk unsur pimpinan pansus adalah Khatibul Umam Wiranu, PDIP merekomendasikan Budiman Sudjatmiko, dan Golkar merekomendasikan Ibnu Munzir.(lin)
(Sindonews)
5 Mar 2012
Pansus Ingin Menegaskan Desa Bagian Dari Pemerintahan
Jakarta. RUU Desa diharapkan dapat mengubah paradigma terhadap desa selama
ini. Anggota pansus RUU Desa dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB), Abdul Malik Haramain mengatakan, paradigma desa yang selama ini
menjadi objek harus diubah.
”Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Jadi, desa membangun, bukan membangun desa. Dari perencanaan, pengerjaan, sampai pengawasan, desa harus berperan. Paradigma itu harus ditegakan,” katanya ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Poin krusial lain, katanya, pansus ingin memastikan kalau pembangunan benar-benar dilakukan di desa. Karenanya, harus ada dana khusus dari APBN ke desa yang pengelolaannya diserahkan musyawarah di tingkat desa.
”PKB minta 10 persen diberikan ke desa secara langsung. Jadi kira-kira Rp 120 triliun. Tapi, dana itu tida diberikan langsung. Ada mekanisme. Dana keluar ke desa kalau ada usulan pembangunan konkret,” jelas dia.
Saat ini, ucap Malik, ada sekitar 70 ribuan lebih desa di Indonesia. Sehingga, kira-kira satu desa mendapat alokasi dana satu miliar rupiah lebih per tahun. ini jauh lebih baik dari yang selama ini didapat yang sekitar Rp 75 juta dengan 60 persenya dialoikasikan untuk pembangunan.
Untuk mekanismenya, bisa saja langsung ke pemda, pemprov, atau bisa langsung ke kementerian yang menangani itu. Dalam hal ini kementerian dalam negeri. Namun, untuk itu pengawasan harus diperkuat sehingga dapat menghilangkan penyelewengan.
Selain itu, jelas Malik, pansus juga ingin menegaskan posisi desa sebagai bagian dari pemerintahan. Jadi, RUU ini harus membuat standar pemerintahan di desa masing-masing. Pasalnya, ada desa yang menggunakan struktur adat yang berbeda dengan daerah lain.
”Penyamaan posisi desa harus ditegaskan di undang-undang. Untuk memperkuat desa sebagai subjek dan sebagai pemerintahan yang mengelola daerahnya secara mandiri.” Ia memperkirakan, akan ada perdebatan terkait poin akses pemberian dana langsung. Karena itu terkait keseimbangan anggaran.
(Sumber : PusinfoPPDI*)
”Desa harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Jadi, desa membangun, bukan membangun desa. Dari perencanaan, pengerjaan, sampai pengawasan, desa harus berperan. Paradigma itu harus ditegakan,” katanya ketika dihubungi, Selasa (28/2).
Poin krusial lain, katanya, pansus ingin memastikan kalau pembangunan benar-benar dilakukan di desa. Karenanya, harus ada dana khusus dari APBN ke desa yang pengelolaannya diserahkan musyawarah di tingkat desa.
”PKB minta 10 persen diberikan ke desa secara langsung. Jadi kira-kira Rp 120 triliun. Tapi, dana itu tida diberikan langsung. Ada mekanisme. Dana keluar ke desa kalau ada usulan pembangunan konkret,” jelas dia.
Saat ini, ucap Malik, ada sekitar 70 ribuan lebih desa di Indonesia. Sehingga, kira-kira satu desa mendapat alokasi dana satu miliar rupiah lebih per tahun. ini jauh lebih baik dari yang selama ini didapat yang sekitar Rp 75 juta dengan 60 persenya dialoikasikan untuk pembangunan.
Untuk mekanismenya, bisa saja langsung ke pemda, pemprov, atau bisa langsung ke kementerian yang menangani itu. Dalam hal ini kementerian dalam negeri. Namun, untuk itu pengawasan harus diperkuat sehingga dapat menghilangkan penyelewengan.
Selain itu, jelas Malik, pansus juga ingin menegaskan posisi desa sebagai bagian dari pemerintahan. Jadi, RUU ini harus membuat standar pemerintahan di desa masing-masing. Pasalnya, ada desa yang menggunakan struktur adat yang berbeda dengan daerah lain.
”Penyamaan posisi desa harus ditegaskan di undang-undang. Untuk memperkuat desa sebagai subjek dan sebagai pemerintahan yang mengelola daerahnya secara mandiri.” Ia memperkirakan, akan ada perdebatan terkait poin akses pemberian dana langsung. Karena itu terkait keseimbangan anggaran.
(Sumber : PusinfoPPDI*)
Anggaran Perangkat Desa PNS Jangan Dianggap Menjegal Pembangunan Desa
Jakarta. Terkait dengan usulan DPR RI tentang pembangunan desa Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) menuding pemerintah telah melakukan manuver
guna menjegal Usulan DPR tersebut. Hal tersebut dinilai oleh Anggota
Komisi II DPR RI dari PKB, Abdul malik Haramain, merupakan sebuah
hambatan sehingga pembangunan desa akan semakin tersandera.
“Saya melihat pemerintah bermanuver menjegal pembangunan desa,” jelas Malik.
Malik mencontohkan, yakni perangkat desa yang diusulkan oleh DPR RI untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bila kita bayangkan, hingga saat ini saja, terdapat kurang lebih 70 ribu desa dengan masing – masing desa terdapat delapan perangkat desa. Apabila minimal gaji yang diterima oleh perangkat desa tersebut berkisar Rp. 1 juta per orang, maka negara harus menanggung gaji mereka sebanyak Rp, 560 miliar per bulan atau sekitar Rp. 6 triliun per tahun.
Malik menambahkan, bahwa jumlah yang ditanggung oleh pemerintah sebenarnya tidaklah seberapa, namun angka yang mencapai Rp. 6 triliun per tahun tersebut selalu dijadikan sebuah alasan anggaran yang sangat besar yang dapat menghambat prioritas relokasi.
“Jumlah itu sebenarnya tidak seberapa, namun selalu dijadikan alasan bahwa uang sebanyak itu terlalu besar, sehingga akan menghambat prioritas relokasi anggaran,” ujar Malik.
Lebih lanjut Malik mengatakan, bahwa tak hanya itu saja, masih banyak lagi alasan lain yang menurutnya akan digunakan oleh pemerintah guna menjegal pembangunan desa, yakni banyaknya temuan mengenai dipersulitnya pengangkatan para perangkat desa yang baru. Selain itu daerah-daerah yang dinilai banyak mengalami kekurangan perangkat desa sudah barang tentu sangat membutuhkan tambahan personel. Sehingga untuk diangkat sebagai PNS, nantinya akan mengalami kesulitan secara birokrasi.
“Ini merupakan upaya menjegal pembangunan desa juga.” Tegasnya.
(Sumber : PusinfoPPDI*)
“Saya melihat pemerintah bermanuver menjegal pembangunan desa,” jelas Malik.
Malik mencontohkan, yakni perangkat desa yang diusulkan oleh DPR RI untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bila kita bayangkan, hingga saat ini saja, terdapat kurang lebih 70 ribu desa dengan masing – masing desa terdapat delapan perangkat desa. Apabila minimal gaji yang diterima oleh perangkat desa tersebut berkisar Rp. 1 juta per orang, maka negara harus menanggung gaji mereka sebanyak Rp, 560 miliar per bulan atau sekitar Rp. 6 triliun per tahun.
Malik menambahkan, bahwa jumlah yang ditanggung oleh pemerintah sebenarnya tidaklah seberapa, namun angka yang mencapai Rp. 6 triliun per tahun tersebut selalu dijadikan sebuah alasan anggaran yang sangat besar yang dapat menghambat prioritas relokasi.
“Jumlah itu sebenarnya tidak seberapa, namun selalu dijadikan alasan bahwa uang sebanyak itu terlalu besar, sehingga akan menghambat prioritas relokasi anggaran,” ujar Malik.
Lebih lanjut Malik mengatakan, bahwa tak hanya itu saja, masih banyak lagi alasan lain yang menurutnya akan digunakan oleh pemerintah guna menjegal pembangunan desa, yakni banyaknya temuan mengenai dipersulitnya pengangkatan para perangkat desa yang baru. Selain itu daerah-daerah yang dinilai banyak mengalami kekurangan perangkat desa sudah barang tentu sangat membutuhkan tambahan personel. Sehingga untuk diangkat sebagai PNS, nantinya akan mengalami kesulitan secara birokrasi.
“Ini merupakan upaya menjegal pembangunan desa juga.” Tegasnya.
(Sumber : PusinfoPPDI*)
Langganan:
Postingan (Atom)