20 Nov 2010

PPDI diminta bebas dari politik

Wonogiri (Espos) Bupati Wonogiri, H Danar Rahmanto berpesan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) tidak tercerai berai dan tidak tergiur berpolitik.

Kekuatan yang dimiliki PPDI akan menjadi incaran bagi siapapun untuk kepentingan sesaat. Jika angggota PPDI telah tercerai berai, maka tujuan utama PPDI tidak akan tercapai.

Pernyataan Bupati ini disampaikan saat memberikan sambutan di hadapan peserta Rapimnas PPDI di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bulusulur, Wonogiri, Sabtu (6/11) malam. “PPDI jangan jadi partai dan PPDI ke depan sudah sepantasnya memiliki status yang kuat,” ujar Bupati. Untuk itu, tegas Bupati, perlu segera dibentuk Undang-undang Perdesaan. “Secara pribadi, kami men-support PPDI dan siap mengantar ke Jakarta guna mengawal pembentukan UU Perdesaan,” tegasnya.

Bupati mengingatkan, pengalaman di Wonogiri dalam Pilkada menunjukkan kekuatan PPDI. “Jadi jangan ada saling curiga di antara perangkat. Bersatulah terus, karena kekuatan PPDI sulit ditandingi. Posisi strategis PPDI akan diincar banyak pihak dan rentan perpecahan,” katanya.

Ketua Umum PPDI, Ubaidi Rosidi menegaskan langkah diskriminasi terhadap perangkat desa harus dihilangkan. “Sekdes adalah perangkat desa, namun bisa diangkat menjadi PNS. Sementara perangkat lain tidak bisa (diangkat menjadi PNS), sikap diskriminasi ini hendaknya dihilangkan agar proses pembangunan di desa berjalan dengan baik,” katanya.

Ubaidi yang juga salah satu Kades di Tegal itu mengatakan saat ini pemerintah pusat menganggarkan Rp 1,3 triliun untuk pengangkatan Sekdes sebagai PNS. “Tapi jika seluruh Perdes di angkat jadi PNS, dibutuhkan anggaran Rp 12 triliun. Apakah terlalu signifikan perbedaan anggaran Rp 1,3 triliun dengan Rp 12 triliun?” tanyanya kepada massa dan dijawab tidak. - Oleh : tus

sumber :
Solo Pos Edisi Cetak

PPDI Ponorogo Tuntut jadi PNS

Oleh : Muh Nurcholis | 25-Sep-2010

KabarIndonesia, Ponorogo-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terus melakukan Show of Force walaupun baru berdiri tiga bulan lalu di Bumi Reyog.

Seperti terlihat, Sabtu (25/9) siang tadi, sekitar 1.500 orang anggota PPDI Kabupaten Ponorogo mengadakan halal bihalal 1431 H di Pendopo Kabupaten Setempat.

Lebih istimewa lagi, acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Amin. Pada kesempatan tersebut Amin mengajak PPDI untuk bersama-sama membangun Ponorogo menuju Rahayuning Bumi Reyog. "Kalau ingin sukses kita semua harus kompak," ajak Amin.

Sementara itu Ketua PPDI Kabupaten Ponorogo Kasmani melaporkan bahwa jumlah anggota PPDI yang terdaftar dari 17 Kecamatan di Ponorogo adalah sekitar 1.500 orang. "Baru tiga bulan PPDI ada di Ponorogo tetapi kita sudah mampu menguasai 17 kecamatan, tinggal tiga kecamatan saja yang perlu digarap," terang Kasmani.

Selain melakukan konsolidasi internal, PPDI Kabupaten Ponorogo juga meminta kepada Pemkab Ponorogo untuk menambah alokasi anggaran Tunjangan Perangkat desa.

"Kita juga mengawal usulan PPDI yaitu menjadikan perangkat desa sebagai PNS," tegasnya. Oleh karena itu ia berharap anggota PPDI Kabupaten Ponorogo untuk selalu kompak.

"Kita harus melawan, pihak yang ingin menghalangi niat tulus PPDI ini," terangnya. Selain dihadiri Bupati Amin dan para anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, acara juga dihadiri oleh Wakil Ketua PPDI Provinsi Jawa Timur Gatot Suyatman. (*)

sumber :

http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&jd=PPDI+Ponorogo+Tuntut+jadi+PNS&dn=20100925151722

Tuntut Kesejahteraan, PPDI Klaten Geruduk Dewan Daerah

Klaten (Espos)–Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Klaten, Kamis (1/7), menuntut peningkatan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi kepala desa (Kades), Sekdes non-PNS, Kaur maupun Kadus. Pasalnya, besaran Tamsil saat ini dinilai minim sehingga kurang mencukupi kebutuhan hidup perangkat desa.

Koordinator PPDI Klaten, Agus Anggito saat audiensi dengan anggota Dewan di Ruang Paripurna DPRD Klaten, kemarin, mengatakan, pihaknya meminta Tamsil untuk Kades naik menjadi Rp 900.000-Rp 950.000/bulan, Sekdes non-PNS Rp 800.000-Rp 850.000/bulan serta Kaur/Kadus Rp 700.000-Rp 750.000/bulan. “Kami berharap ada pemihakan untuk kesejahteraan perangkat desa,” ujarnya.

Kedatangan puluhan anggota PPDI ke Gedung Dewan sekitar pukul 11.00 WIB ditemui sejumlah wakil rakyat dari unsur pimpinan serta lintas komisi. Agus Anggito menguraikan, kesenjangan kesejahteraan antara perangkat desa di satu desa dengan desa yang lain masih terjadi lantaran kondisi wilayah yang berbeda. Agar tak terjadi kecemburuan, katanya, pihaknya mengusulkan kenaikan Tamsil.

Diungkapkan Agus, PPDI Klaten yang terbentuk 23 Februari lalu merencanakan program pesangon bagi perangkat desa yang purna tugas. Di sisi lain, pihaknya meminta dukungan dari para wakil rakyat untuk adanya pembenahan administrasi di desa melalui informasi teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Kami berharap PPDI diberdayakan sebagai aset pembangunan Klaten.”

Untuk diketahui, Tamsil bagi Kades saat ini senilai Rp 500.000/bulan, Sekdes non-PNS Rp 450.000/bulan dan Kaur/Kadus Rp 400.000/bulan. Penyerahannya, dengan cara dirapel setiap tiga bulan.

rei

sumber :

http://www.solopos.com/2010/klaten/tuntut-kesejahteraan-ppdi-geruduk-dewan-28326

16 Nov 2010

AD/ART Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Download

Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan NKRI yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha meningkatkan pembangunan bangsa seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan Perangkat Desa maka perlu dibentuk organisasi.

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada tanggal 17 Juni 2006 dalam Kongres Perangkat Desa Indonesia di Tegal telah didirikan suatu organisasi dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan disingkat PPDI. Download Anggaran Dasar PPDI dan Anggaran Rumah Tangga di link ini :

http://www.ppdi.info/2010/10/organisasi.html

Download RUU Desa Dan Perdesaan Usulan PPDI

Silahkan klik untuk download RUU Desa dan Perdesaan Usulan PPDI ini.

Menuju Kesiapan Anggaran Negara Untuk Perangkat Desa PNS

oleh Suryokoco Adiprawiro

Peserta udiensi dengan Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah - Dirjen Peribangan Keuangan Daerah Depatemen Keuangan ( Bp. Yusrizal Ilyas ) didampingi Kasubdit Evaluasi Keuangan Daerah ( Bp Putut )... Jakarta Gedung Depkeu Lantai 18... ( 22/09/2010 )
Rabu pagi, 22 september 2010 pukul 08:45 wib saya sampai di ruangan Direktur Evaluasi Pendanaan & Informasi Keuangan Daerah – Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah – Departemen Keuangan Reublik Indonesia. Di ruangan Bapak Yusrizal Ilyas, beberapa teman PPDI telah terlebih dahulu ada di ruangan dipimpin oleh Sekjen PPDI, Mugiyono, mereka sudah cukup lama berdiskusi mengingat bapak Direktur EPIKD telah ada agenda lanjutan sehingga jadwal yang semestinya pukul 09:00 diterima diajukan sesuai kehadiran teman teman PPDI. Anggota PPDI yang hadir dalam pertemuan adalah Mukroni, Subekti, Abdul Aziz, Gatot Suyatno, Nardi dan Khamim. Ada juga yang datang terlambat yaitu saat acara sudah selesai yaitu teman teman dari Pradja Sragen yang dipimpin oleh Danang dan Manto.

Diskusi sudah berlangsung hangat saat saya masuk, banyak hal yang telah disampaikan pada teman teman PPDI yang antara lain adalah simulasi alokasi anggaran untuk pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. Dalam simulasi diperkirakan dibutuhkan anggaran sebesar lebih kurang Rp 12 T untuk gaji perangkat desa. ( asumsi 72.000 desa, tiap desa 7 perangkat desa, tiap bulan 2 juta ). Angka ini angka ini agak berbeda dengan perhitungan PPDI yang memperkirakan kebutuhan senilai Rp 10 T tiap tahunnya. Lepas dari itu semua ada banyak hal yang menarik didiskusikan dalam forum audiensi ini yaitu :
1. Departemen Keuangan Belum pernah mendapat undangan dalam rangka pembahasan RUU desa oleh Depdagri yang kemudian didalamnya menyangkut harapan dan atau tuntutan PPDI untuk perangkat desa di PNS kan, dan secara kewenangan Depatemen keuangan hanya bisa memberikan gambaran kesiapan anggaran pemerintah dalam rangka mendukung pengangkatan perangkat desa menjadi PNS
2. Yang pernah dilibatkan dalam pembahasan inter departemen adalah pembahasan tentang blokgrand 10% langsung ke desa, dan depkeu menyatakan ketidak setujuannya

Dalam kesempatan ini saya akan coba mengurai dan menjelaskan posisi perjuangan PPDI dalam rangka perangkat desa di PNS kan.


Depkeu belum tahu ada usulan Perangkat Desa di PNS kan


Direktur Evaluasi Pendanaan & Informasi Keuangan Daerah – Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah – Departemen Keuangan Reublik Indonesia, Bapak Yusrizal Ilyas (22/09/2010)
Sampai pada saat pertemuan dilangsungkan berdasarkan informasi dari Direktur EPIKD dan Kasudit Evaluasi keuangan daerah ( Bapak Putut ), disampaikan bahwa belum pernah mendapat undangan pembahasan RUU desa yang didalamnya membahas usulan Perangkat Desa di PNS kan. Disampaikan bahwa pembahasan yang pernah dilakukan hanya seputar pengalokasian dana ADD yang menurut depkeu anggaran itu masuk dalam bagian dari DAU kabupaten.

Dalam diskusi lanjutan menyangkut usulan PPDI untuk perangkat desa di PNS kan, dilakukanlah simulasi penghitungan APBN yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam simulasi yang diperkirakan kebutuhan perangkat di PNS kan yang sebesar Rp. 12 T, pihak EPIKD memberikan gambaran bahwa dana itu bisa dianggap besar, bisa juga dianggap kecil. Hal ini dari kondisi keuangan Negara yang memiliki APBN senilai Rp. 1.300 T, sebenarnya pemerintah hanya bisa menggunakan anggaran dengan leluasa lebih kurang 10% yaitu Rp 130 T, dimana sudah masuknya anggaran yang 90% untuk subsidi BBM, Pendidikan, pembayaran utang, Tranfer daerah, Belanja pembangunan, dan lain lain.

Menunjuk pada kewenangan yang dimiliki oleh Depkeu, maka memang normatife “hanya” bisa memberikan gambaran tentang kemampuan keuangan pemerintah, akan tetapi ketika disinggung tentang adanya diskriminasi dan kondisi penghasilan perangkat desa, direktur EPIKD sangat memahami dan secara pribadi siap untuk ikut membantu mendorong suksesnya harapan PPDI. Namun kembali ditandaskan, bahwa semua kembali pada depdagri dalam proses pengusulannya, apakah dalam RUU disebutkan tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS atau tidak. Hal yang lain adalah mohon bisa dipahami bahwa apabila dalam RUU Desa nanti pasal tentang pengakatan perangkat desa menjadi PNS ada, maka semestinya dilakukan secara bertahap tidak serta merta secara keseluruhan.

Yang menjadi penting kita pahami adalah direktur EPIKD akan memberikan masukan pada depdagri sesuai kewenangannya, namun secara pribadi memahami harapan PPDI dan siap ikut memberikan pendapat sejauh diminta oleh depdagri sebagai departemen yang membidangi hal tersebut.


Dana Alokasi Khusus Desa secara prinsip bisa dilakukan

Berkembang diskusi menyangkut dana ke desa, disampaikan oleh EPIKD bahwa saat usulan tentang RUU Pembangunan Perdesaan yang meyebutkan angka prosentase dana ke desa secara langsung, depkeu tidak setuju dengan alas an : (1) resiko yang besar akan ditanggung oleh pemerintah desa mengingat dana langsung dari pusat, maka ada pertanggungjawaban yang membutuhkan standart cukup detail dan masuk kewenangan BPK untuk memeriksa laporan keuangan desa, (2) adanya ketidak adilan ketika penetapan dilakukan dengan dibagi berdasar jumlah desa, sementara desa sangat berfariasi dalam luasan, jumlah penduduk dan kebutuhannya ( terpencil dll ).

Mendengar penjelasan tersebut saya jadi teringat dengan salah pembicaraan dalam sebuah seminar Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa di Grobogan 17 Juni 2010 lalu, bahwa ketika ada dana dari pusat langsung ke desa maka diperlukanlah perubahan UU tentang keuangan daerah. Saya berpendapat kenapa harus perubahan UU, Dana alokasi Khusus pendidikan bisa langsung menunjuk pada sekolah dan kepala sekolah sebagai pengguna anggaran.

Saya coba sampaikan pada EPIKD dan dijawab secara prinsip itu bisa dilakukan dengan pedoman dasar usulan dari kabupaten tentang kebutuhan desa, hanya yang menjadi penting adalah etikat politik DPR untuk itu. Depkeu siap memberikan saran masukan tentang alokasi khusus desa bila diminta, dan kembali lagi bahwa usulan itu hanya bisa dilakukan oleh depdagri sebagai departemen teknis yang terkait tentang itu, seperti halnya DAK pendidikan itu berangkat dari usulan depdiknas.


CATATAN PENTING AUDIENSI di DEPKEU

1. Perlu adanya komunikasi lanjutan kepada Depdagri dalam hal ini dirjen PMD atas tidak atau belum dipahaminya usulan PPDI oleh Depkeu, dan menjadi lebih penting adalah melakukan pengawalan lebih ketat menyangkut “indikasi” kurang tersosialisasikannya usalan PPDI pada departemen terkait.
2. Pengurus PPDI tingkat Kabupaten diharapkan secepatnya menghimpin data anggota agar dalam proses komunikasi dan negosiasi PPDI memiliki data keanggotaan yang riil sebagai dasar penghitungan kebutuhan anggaran.
3. PPDI perlu lebih intens melakukan komunikasi pada departemen terkait dalam rangka menyuasarakan usulannya.
4. Mengingat beberapa hal menyangkut dibutuhkannya dukungan politik, maka setiap anggota yang memiliki akses pada anggota DPR RI utamanya komisi II agar melakukan komunikasi dan meminta dukungan.
5. Untuk lebih memperkuat dukungan maka setiap pengurus propinsi dan daerah agar meminta dukungan tertulis dari (a) Gubernur atau Bupati, (b) Ketua DPRD propinisi atau kabupaten, (c) Ketua paguyuban asosiasi atau persatuan Kepala desa propinsi atau kabupaten, (d) Ketua Forum sekretaris desa Propinsi atau kabupaten, (e) Ketua paguyuban forum atau asosiasi BPD propinsi atau kabupaten.
6. Segenap jajaran pengurus PPDI lebih mengintensifkan komunikasi dan penyebarluasan informasi dengan benar dan transparan agar dipahami proses perjuangan PPDI bukan perjuangan instant.. atau cepat saji…
7. Setiap anggota mempersiapkan diri untuk siap bergerak apabila dibutuhkan pada saat yang tepat guna mendukung suksesnya Perangkat Desa menjadi PNS…
8. Perkuat kebersamaan… perbanyak silaurahmi antar anggota….

Demikian catatan saya untuk teman teman PPDI yang mungkin menunggu informasi hasil audiensi dengan depkeu…. Salam sukses untuk PPDI… Saatnya Perangkat Bersatu… Desa Maju… Indonesia Jaya

Sumber :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=430856487103

Konsolidasi Pertama Tim Lobby PPDI

oleh Suryokoco Adiprawiro pada 14 November 2010


Langkah administratif telah dilakukan dalam minggu pertama selesai RAPIMNAS beberapa waktu lalu dipandang sebagai langkah penting yang selanjutnya dituntut adanya kerja yang efektif dan efisien dari Tim Lobby ke depan. Berdasarkan dari analisis perkembangan RUU, kondisi terakhir dari perjalanan proses RUU usulan PPDI serta kondisi soliditas organisasi, maka Tim lobby yang terdiri dari Tim Eksekutif, Tim Legislatif dan Tim pengalangan dana telah sepakat melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Langkah tim lobby tidak hanya di tingkat pusat, akan tetapi juga di tingkat propinsi dan kabupaten. Di tingkat Propinsi dan Kabupaten, tim lobby diharapkan secara intens melakukan dorongan dan komunikasi pada pengurus kabupaten yang belum mendapatkan dukungan dari Bupati dan ketua DPRD Kabupaten untuk segera melakukan langkah langkah kongkrit untuk mendapatkan dukungan. Hal serupa juga untuk pengurus propinsi agar mendapatkan dukungan dari Gubernur dan Ketua DPRD Propinsi atas usulan Perangkat Desa di PNS kan. Langkah ini dirasa penting untuk semakin menguatkan posisi perjuangan PPDI. Konsepsi gerakan “makan bubur panas” adalah strategi yang dilakukan dalam pemudahan proses pemenangan perjuangan PPDI. Mulai dari bawah / pinggiran (kabupaten dilanjut propinsi) mengalang dukungan yang pada akhirnya pengambil kebijakan di tingkat atas atau pusat “tidak punya pilihan lain” selain mendukung perjuangan PPDI .
  2. Mengingat pada kekuatan logistik yang dimiliki untuk menggerakkan tim, maka disepakati efisiensi kerja tim dengan ”hanya” melibatkan masing masing tim 2 anggota untuk penggarapan lobby tingkat pusat.
  3. Dalam rangka menjawab semangat dan dukungan dari berbagai pihak serta meningkatkan akuntabilitas organisasi baik Tim Lobby maupun Pengurus PPDI, maka disepakati akan dibuat rekening atas nama organisasi dalam rangka pengalangan dana. Beberapa pihak yang simpati dan siap membantu diharapkan merasa “nyaman” karena bantuan yang diberikan semua tercatat dalam transaksi rekening organisasi. Hal yang lebih penting adalah kegiatan keuangan “wajib” dipertanggungjawabkan penggunaanya tiap akhir bulan dan di publikasikan melalui situs PPDI yaitu ppdi.or.id

Menunjuk pada banyaknya lintasan informasi dan konfirmasi yang langsung kepada pengurus PPDI baik melalui telepon maupun SMS, dirasakan sebagai sebuah kepedulian anggota terhadap organisasi PPDI. Memperhatikan pada masih terbatasnya akses informasi melalui Internet yang dilakukan oleh anggota PPDI mengakibatkan informasi yang selalu diperbarui di situs informasi PPDI dirasakan belum efektif sampai pada anggota, oleh karenanya disepakati dilakukan langkah sebagai berikut :

  1. Setiap pengurus disemua tingkatan diharuskan memiliki anggota yang ditunjuk untuk selalu melakukan pembaharuan informasi organisasi melalui media online yaitu ppdi.or.id atau jejaring sosial facebook dari pengurus PPDI.
  2. Setiap kabupaten diharapkan menyiapkan tim penyusunan dan penerbitan buletin PPDI kabupaten dimana materi ditentukan sesuai informasi yang dibutuhkan oleh anggota di kabupaten yang bersangkutan ditambah informasi terbaru dari kerja organisasi PPDI di tingkat pusat maupun Propinsi.
  3. Distribusi diharapkan minimal sampai pada pengurus kabupaten, pengurus Kecamatan dan pengurus di tingkat desa.
  4. Periodenisasi penerbitan diserahkan sepenuhnya oleh pengurus Kabupaten
  5. Biaya penyusunan, pengandaan dan pendistribusian sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kemampuan kepengurusan Kabupaten.

Menunjuk pada pentingnya "positioning" atau pengkodisian strategis keberadaan PPDI maka dipandang perlu Ketua Umum beserta jajaran pengurus tingkat pusat mengagendakan pertemuan nasional di Jakarta dengan dihadiri oleh perwakilan PPDI kabupaten dan Propinsi yang sudah terbentuk. Dalam Pertemuan tersebut diharapkan dapat dihadirkan anggota Komisi II, Ketua Fraksi yang mendukung serta menghadirkan unsur pengambil kebijakan di pemerintah pusat. Agenda pertemuan nasional ini diharapkan dapat dilakukan selambat lambatnya akhir tahun 2010 ini. Memperhatikan pada atusiasme teman teman PPDI Banyumas untuk mengadakan acara, maka diharapkan diagendakan pertemuan tingkat Propinsi di Banyumas dengan menghadirkan Penasehat PPDI Jawa Tengah, Bapak Murdoko yang juga merupakan Ketua DPRD Jawa Tengah.

Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum pemerintahan khusunya peraturan daerah, maka disepakati dijajaki peluang penerbitan buku “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah” milik Depkumham yang diberi label dicetak dan diperbayak oleh PPDI. Pertimbangan agenda ini adalah bahwa dipandang perlu perangkat desa memahami proses penyusunan perda, memahami bagaimana cara mencermati perda dan bagaimana “membatalkan” perda yang dirasa merugikan masyarakat desa dan atau perangkat desa. Agenda ini sudah mendapatkan ijin dari Depkumhan pada saat audiensi beberapa waktu lalu, hanya diperlukan penjajakan mitra penerbitan yang tidak memberatkan perangkat desa.

Demikian catatan kecil saya dari hasil konsolidasi tim lobby yang dimulai dari pukul 10:30 – 14:00 di semarang pada hari minggu 14 Nopember 2010. Semoga catatan ini mampu memberikan pembelajaran dan penyadaran atas proses perjuangan yang tidak sederhana dan tidak sekedar apa adanya.

Bersatulah Perangkat Desa…Majulah Masyarakat Desa…. Jayalah Indonesiaku

Sumber :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=453788687103

10 Nov 2010

MEMAHAMI PERJUANGAN PPDI, STATUS PERANGKAT DESA AGAR DIPERJELAS SEBAGAI PNS ( Bag. 2)

Dukungan Politik hanya basa basi

Yang perlu diketahui oleh semua pihak ádalah bahwa sampai saat ini yang memberikan gagasan pemikiran tentang RUU Desa baru satu satunya PPDI, demikian yang disampaikan oleh dirjen kesbangpol Depdagri bapak Tantri Bali saat menerima audiensi PPDI pada tanggal 9 Juni 2010 lalu.

Dan tanggapan surat yang diberikan oleh Dirjen PMD Depdagri bernomor 140/720/I/2010 tentang tanggapan surat PPDI secara jelas disebutkan bahwa terimakasih atas prakarsa PPDI untuk menyempurnakan draf RUU Desa dan menanggapi usulan untuk diangkat PNS akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan MENPAN untuk formasi dan persyaratan teknis serta kementerian keuangan dalam rangka implikasi pembiayaannya.

Bahwa gerakan lanjutan yang dilakukan dalam bentuk pencarian dukungan politik, secara resma PPDI telah mendapatkan dukungan dari :

  • Tandatangan dukungan lebih dari 30 orang anggota DPR RI
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI tanggal 2 Juni 2010
  • Fraksi GOLKAR DPR RI tanggal 18 Agustus 2010
  • Fraksi Partai Amanta Nasional DPR RI tanggal 28 September 2010
  • Fraksi HANURA DPR RI tangal 30 September 2010
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI tanggal 1 Oktober 2010
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tanggal 3 Oktober 2010
  • Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Pemerintahan tanggal 4 Oktober 2010

Dukungan yang dianggap basa basi menurut hemat saya adalah hal yang salah mengingat semua dokumen tersebut adalah asli ditandatangani dengan kop surat institusi, dan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik mereka semua adalah Badan Publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga tidak dibenarkan memberikan informasi yang tidak benar atau merugikan.

Hal ini diatur dalam Pasal 55 bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dilanjutkan Pasal 56 bahwa setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut serta pasal 57 Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang ini merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum.

Jadi apabila dukungan tersebut diatas bersifat basa basi maka besar kemunginan mereka yang telah memberikan dukungan tandangan dan tidak melaksanakan dukungan tersebut dapat beresiko terjerat pelanggaran UU 14 tahun 2008 dan juga tindak pidana melakukan kebohongan publik.

Perangkat desa bisa dipindah dan bukan orang desa dan tidak 24 jam kerja,

Dalam RUU yang diusulkan oleh PPDI jelas dan tegas bahwa perangkat desa harus berasal dari wilayah desa desa yang bersangkutan dan pasti ini memerlukan aturan lebih lanjut. Sama halnya dengan PNS satu kabupaten juga tidak dengan mudah dipindahkan ke kabupaten lain.

Bahwa dalam aturan ketenaga kerjaan jelas tentang jumlah jam kerja, namun apakah itu juga berlaku untuk petugas medis umpamanya. Jadi masalah pelayanan yang akan diberikan selama 24 jam seperti yang sudah berlaku selama ini di desa tidaklah perlu dikhawatirkan akan hilang karena memang bagian dari tugas kalo harus dilakukan diluar jam kerja pastilah tetap bisa dilakukan.

Dan apabila ada perangkat desa yang tidak mau melakukan itu, maka BPD dan Kepala desa bahkan dapat mengusulkan pemberhentian perangkat desa tersebut dari PNS tentunya dengan tahapan peringatan terlebih dahulu, jadi kebiasaan yang sudah berlaku masih dapat dilakukan ketika perangkat desa menjadi PNS. Demikianlah sekilas gambaran dan pemahaman saya tentang keberadaan perangkat desa dalam RUU desa usulan PPDI. Jadi tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan tentang hilangnya kebiasaan yang sudah ada di desa dalam pelayanan masyarakat.

Banyak yang kecewa karena tidak bisa diangkat

Bisa dipastikan sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, oleh karenanya dalam kerangka ini PPDI menyerukan untuk perangkat desa yang masih belum berpendidikan sampai SLTA secepatnya melakukan penyesuaian. Seperti yang pernah saya dengar dari kesbang kab lumajang yang mendukung untuk para perangkat desa mengikuti kejar paket c, itu adalah salah satu bagian agar apabila usulan PPDI ini sukses, maka akan lebih sedikit dari mereka yang kecewa karena tidak dapat mengikuti proses PNS. Untuk pertimbangan umur, maka usulan PPDI dalam hal ini adalah memberikan penghargaan yang memadai.

Yang telah dilakukan PPDI dalam RUU desa usulan PPDI adalah mengusahakan agar pembatasan umur dan tingkat pendidikan tidak menyulitkan bagi perangkat desa, dan oleh karenanya diharapkan perangkat desa yang masih belum memiliki tingkat pendidikan setara SLTA secepatnya mengikuti program kejar paket C.

Melihat sudah panjang catatan saya, maka sementara saya cukupkan dan secepatnya saya coba memberikan lagi catatan untuk lebih memperkaya khasanah dan wawasan teman teman perangkat desa.

Untuk mengetahui isi RUU Desa dan Perdesaan versi ppdi bisa di download dari http://ppdi.or.id/lib/pdf/RUU-Desa-Usulan-PPDI.pdf

Sekali layar terkembang surut kita berpantang, berhasillah perjuangan perangkat desa, jayalah desa desa di seluruh Indonesia..... jayalah desa nusantara

sumber :

http://www.facebook.com/note.php?note_id=447219912103&id=1460701415&ref=mf

Ternyata Sejarah Membenarkan Jalanku....

setelah aku buka dokumentasi, ternyata jalan yang aku tempuh dengan membantu perangkat desa untuk di PNS kan adalah benar.....
sejarah mencatat, peristiwa terekam bahwa sejak 8 februari 2006... perjuangan itu telah ada...

terimakasih langit, terimakasih bumi.... kau beri petunjuk pada langkahku....

sumber :
http://www.facebook.com/video/video.php?v=1460337956025&comments&ref=mf

MEMAHAMI PERJUANGAN PPDI, STATUS PERANGKAT DESA AGAR DIPERJELAS SEBAGAI PNS ( Bag. 1)

Persatuan Perangkat Desa Indonesia telah melakukan langkah langkah yang konstruktif dan strategis dalam perjuangan menuntut menuntut persamaan nasib dengan rekan sejawatnya yaitu sekretaris desa yang telah lebih dahulu di PNS kan.

Dalam hal perjuangan PPDI yang sudah ada sejak 2006 lalu, berikut saya hanya akan mengupas dan membahas seputar perjuangan yang dilakukan oleh PPDI dimana saya mulai terlibat didalamnya.

Audiensi II yang dilakukan PPDI pada tanggal 3 februari 2010, adalah awal pertama saya ”berhubungan” dengan PPDI. Orang pertama yang saya kenal di PPDI adalah sekjen Mugiyono Munajat, yang pada tahn 2006 saya sudah sering berhubungan dan berkomunikasi dengan beliau. Atas permintaan Sekjen PPDI inilah saya mulai berkenalan lebih jauh dengan PPDI.

Mengingat audiensi ke II yang berlangsung bulan februari 2010 teragenda bersama dengan aksi Komite Nasional Masyarakat Indonesia ( KNMI ) dimana saya ada didalamnya, maka sayapun bersepakat untuk ikut membantu kesuksesan audiensi PPDI tersebut.

Dari beberapa pertanyaan dan pernyataan yang beredar atas beberapa hal, maka berikut saya mencoba memberikan gambaran dan jawaban atas pernyataan dan pertanyaan tersebut. Beberapa hal yang menurut saya perlu saya sampaikan adalah :

Perangkat Desa mementingkan diri sendiri

Apabila melihat pada RUU Desa dan Perdesaan yang telah disusun oleh PPDI yang merupakan hasil hasil Lokarya dan Konsultasi Publik PPDI di Pangandaran pada tanggal 30 – 31 mei 2010, RUU yang disisun berdasar dari Rancangan UU Desa yang diterima dari Dirjen PMD saat audiensi tanggal 19 mei 2010, telah dilakukan penambahan dan perubahan usulan yang sangat mendasar. Perubahan diluar kepentingan perangkat desa adalah :

  • Masa jabatan Kades 10 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya;
  • Pilkades dilakukan serempak dalam satu Kabupaten/Kota;
  • Penghasilan Kepala Desa minimal dua kali penghasilan Perangkat Desa; dan menerima penghargaan disaat akhir masa jabatan
  • Kepala desa memiliki hak untuk memberikan penilaian ata kinerja Perangkat Desa sehingga otoritas kepala desa sebagai kepala wilayah tetap dihargai
  • Pemberian Tunjangan kepada anggota BPD
  • Memuat tentang pembangunan perdesaan dengan memberikan penguatan pada Badan Usaha Milik Desa yang dapat berbentuk perseroan.

Melihat pada hal hal tersebut diatas, maka pemikiran tentang PPDI atau perangkat desa hanya mementingkan diri sendiri adalah hal yang tidak benar, justru PPDI memperjuangkan sebuah kepentingan yang besar yaitu membawa sebuah kondisi mengarah pada otonomi desa.

Perangkat Desa butuh Kesejahteraan atau status

Adalah pertanyaan yang pertama kali saya sampaikan pada PPDI saat komunikasi dan koordinasi awal. Merujuk pada pada beberapa hal dibawah ini :

  • Adanya pasal diskrimasi dalam pasal 202 ayat (3) yang menyebutkan Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan
  • UUD yaitu Pasal 28 D ayat (2) bahwa Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan ayat (3) bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  • UUD Pasal 28 I ayat (2) bahwa Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Maka saya berpendapat bahwa perjuangan PPDI adalah kesamaan status dengan sekretaris desa yang telah diangkat menjadi PNS. Jadi perjuangan PPDI adalh perjuangan status bukan sekedar perjuangan kesejahteraan.

Pertanyaan berikutnya ádalah apakah setelah statusnya sama dengan sekdes yatu PNS pasti akan ada kesejahteraan, jelas tidak semua perangkat desa akan mendapatkan tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Hal ini mengingat ada beberapa perangkat desa yang saat ini memiliki tanah garapan yang lebih banyak menghasilkan bila dibanding dengan gaji PNS golongan II a, akan tatapi akan lebih banyak perangkat desa yang lebih sejahtera karena diangkat PNS, mengingat lebih banyak perangkat desa yang tidak memiliki tanah garapan yang memadai, ini ádalah sebuah konsekwensi dari perjuangan.

sumber :
http://www.facebook.com/note.php?note_id=447219912103&id=1460701415&ref=mf