3 Des 2011

Hayono Isman : UU Desa Jangan Dibuat Dengan Tergesa-gesa

Jakarta.  Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hayono Isman menilai adanya pihak yang menganggap pemerintah SBY Boediono yang dinilai tidak peduli desa karena tidak secepatnya menyerahkan RUU Desa, adalah kurang pas. “Kepedulian terhadap desa tidak hanya karena buru buru menyerahkan RUU Desa, Proses sebuah UU tidak boleh grusa grusu (tergesa-gesa. red), jadi kurang pas kalau ada penilaian pak SBY tidak peduli desa” kata Hayono yang baru saja terpilih menjadi Ketua Umum KOSGORO.
Program pro rakyat yang langsung ke desa sangat dari pemerintah cukup banyak. “Program pro rakyat, ekonomi kerakyatan, kesehatan rakyat, KUR, PNPM, KB, posyandu, dan masih banyak yang lainnya adalah bukti keberpihakan pemerintah untuk masyarakat desa” lanjut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Dalam semangat reformasi dan demokratisasi, tidak ada pembatasan periodisasi perlu dicermati dan perlu pembahasan mendalam. “Demokratisasi di desa tidak harus sama dengan kepemimpinan pusat dan daerah, bisa saja dengan pertimbangan aspirasi lokalitas maka tidak harus kepala desa hanya boleh menjabat dua kali. Tetapi semua ini harus dibahas dan dikaji bersama oleh pemerintah dan DPR. Realitas pedesaan harus didengar oleh wakil wakilnya di DPR” katanya.
Sebaiknya kepala desa tidak menjadi pengurus partai politik. “Kepala desa adalah panutan dan pelindung bagi semua elemen masyarakat desa, maka selayaknya kepala desa tidak menjadi pengurus partai politik. Namun untuk menjadi simpatisan atau anggota partai saya pikir tidak masalah. Saya percaya hampir semua partai sepakat untuk hal ini (larangan menjadi pengurus partai – red)” jelas Hayono saat dihubungi desa merdeka.
Reformasi birokrasi dengan perampingan aparatur di tingkat pusat dan daerah sangat perlu, untuk desa mungin perlu ada pengangkatan / pengisian PNS untuk mendukung pelayanan publik. “Semangat reformasi birokrasi bila dapat dilakukan efisiensi di tingkat pusat dan daerah, maka sangat mungkin dialokasikan PNS di tingkat desa yang tidak cukup hanya sekretaris desa” lanjutnya.
Bicara desa Hayono teringat visi misi nya saat memimpin Generasi Muda Kosgoro tahun 1985, hasil Mubes di desa Kalisoro TawangmanguJjateng. “Saya mengusung semangat kembali ke desa saat terplih memimpin GMK1985, jadi buat saya bicara desa bukan hal yang baru. Dan saya senang sekarang banyak kepala daerah yang mengusung program kembali ke desa” kata Hayono.
Menanggapi isu yang beredar tentang ketidak berpihakan Pemerintah terhadap desa, Hayono berharap masyarakat desa tidak mudah terprovokasi. ”Kita memberi ruang pada harapan dan keinginan masyarakat desa. Saya setuju adanya harapan alokasi dana desa langsung dari pusat, mungkin yang perlu dicermati adalah besaran dan caranya.” kata Hayono mengakhiri pembicaraan . (DSA). Ardena Tinamura.
(Desa Merdeka)

Semmy Matulessy : Gugatan Ke MK adalah Pintu Untuk Perangkat Desa PNS

Jakarta. Pengacara Semmy Matulessy yang juga koordinator Gerakan Anti Korupsi Pro SBY menyatakan dalam memperjuangkan keinginan Perangkat Desa untuk tidak diperlakukan diskriminasi dan diangkat menjadi PNS seperti Sekretaris Desa.
“Yudisial Review adalah langkah hukum yang paling tepat untuk memperjuangan keinginan perangkat desa untuk di PNS kan” kata Semmy saat ditemui DMC. “UU No 32 Tahun 2004, pada Pasal 202 ayat 2 dan 3 menurut saya adalah bentuk diskriminasi negara terhadap perangkat desa” lanjutnya.
Dijelaskan, sebagaimana disebutkan pada ayat 2, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara pada ayat 3,sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan.
“Hal itu sangat diskriminasi, dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, pada Pasal 28d dan pasal 28i. Ini adalah pintu masuk judisial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)” ujar Semmy. Sebagaimana diatur pada UUD Tahun 1945, Pasal 28d disebutkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pada Pasal 28i, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Perjuangan perangkat desa untuk diperlakukan sama dengan sekdes dan diangkat menjadi PNS yang selama ini telah diperjuangkan melalui aksi dan demonstrasi beberapa kali ke Jakarta terbukti belum efektif. “Dengan mengajukan gugatan ke MK, maka biaya lebh murah dibanding datang ke Jakarta yang telah terbukti tidak efektif dan cenderung jadi komoditas politik” kata Sammy
Semmy mengaku optimistis 80 persen dapat menang, karena sebelumnya telah dilakukan kajian secara mendalam terkait pasal-pasal tersebut..(dsa)
(Desa Merdeka)

Agun Gunandjar Sudarsa Tidak Setuju UU Desa Dan Status Perangkat Desa

CIAMIS.  Tuntutan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal jadi persoalan baru. Hal penting yang harus didukung untuk mengatasi permasalahan adalah percepatan pembuatan Undang Undang Pembangunan Masyarakat Perdesaan.
Demikian dikemukakan Ketua Tim Kerja Materi dan Sosialisasi MPRRI, Agun Gunandjar Sudarsa, saat berbicara pada Seminar Empat Pilar Kebangsaan, di Hotel Priangan, Rabu (30/11).
Pembicara lainnya adalah Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kab. Ciamis Dicky Erwin dan tokoh masyarakat Odjo Sudjaja Gozali. Kegiatan dihadiri seluruh camat serta kepala desa dan lurah.
“Saat ini PPDI terus berupaya menjadi PNS melalui UU Pemerintahan Desa. Dan saya termasuk yang tidak setuju dengan UU tersebut karena akan memunculkan berbagai permaslahan baru yang lebih pelik. Akan lebih baik menuntaskan UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan, itu lebih riil,” katanya.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan utama adalah bukan pada PNS atau non PNS, sebab untuk mingkatkan kesejahteraan tidak mesti PNS, tetapi bagaimana desa mendapatkan kucuran anggaran. Dengan anggaran besar, maka desa bekal lebih maju dan masyarakatnya sejahtera.
“Setelah ada dana masuk desa, sekarang tinggal bagaimana cara mengelolanya. Yang diuntungkan adalah seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya adalah perangkat desa,” tutur Agun.
Ia menjelaskan persoalan pelik yang bakal muncul apabila perangkat desa menjadi PNS, di antaranya menyangkut usia, kepangkatan dan jabatan. Permasalahan tidak hanya dialami oleh perangkat desa yang sudah tua, akan tetapi juga yang muda. “Apakah setelah menjadi PNS tetap ada di desa, jika jenjangnya terus ke kecamatan, juga sulit sebab posisi PNS di kecamatan sangat terbatas,” jelasnya.
Agun yang juga anggota Komisi 2 DPRRI menambahkan, yang dibutuhkan untuk membangun desa, adalah bagaimana menggelontorkan uang ke desa. “Langkahnya tentu lebih tepat melalui UU Pembangunan Masyarakat Perdesaan,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Ciamis Banjar dan Kuningan tersebut. (A-101/A-26).***
(Pikiran Rakyat / gambar : MPR RI)

2 Des 2011

Jabar Pesimistis E-KTP Capai Target

BANDUNG – Pemprov Jawa Barat pesimistis program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang digulirkan pemerintah pusat akan mencapai target. Sebab,tidak semua daerah menerima perangkat lengkap, sehingga menghambat proses pendataan dan pembuatan e- KTP.

“Tahun ini baru dua (Kota Bekasi dan Kota Cirebon) dari 11 kota dan kabupaten yang melaksanakan percontohan program e-KTP. Melihat kondisi terakhir,kami pesimistis di tahun ini e-KTP akan memenuhi target pencapaian,” ujar Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung,kemarin.

Dari 11 kota dan kabupaten itu,target warga yang terlayani sebanyak 12.432.814 orang. Namun, sembilan daerah lainnya yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut,Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kota Depok, Kota Cimahi,dan Kota Sukabumi, belum bisa memulai karena terkendala sarana prasarana.

Berdasarkan data,wajib e-KTP di Kabupaten Cirebon sebanyak 866 jiwa, Kabupaten Garut 193 jiwa, Kabupaten Indramayu 8.717 jiwa, Kota Cimahi 1.831 jiwa, Kota Depok 21.428 jiwa,Kota Sukabumi 21.428 jiwa, Kabupaten Majalengka 270 jiwa, dan Kabupaten Sumedang 10.217 jiwa.“Dari data yang kami terima, warga yang sudah terlayani di dua kota ini baru 72.569 jiwa atau sekitar 0,57% dari angka yang ditargetkan,”katanya.

Menurut dia, perangkat yang ada di Kota Bekasi dan Kota Cirebon hanya mampu melayani 5.100 warga setiap harinya. Jika dihitung sisa waktu 71 hari kalender hingga akhir tahun ini dan didukung jumlah alat, maka wajib e-KTP yang bisa terlayani hanya 362.100 jiwa atau 2,83%.Kendala permasalahan e-KTP di Jabar tidak jauh beda dengan daerah lain yaitu ketidaklengkapan sarana dan prasarana pendukung.

Padahal,masalah sarana dan prasarana seharusnya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bertanggung jawab memegang seluruh pengadaan peralatan e-KTP.“Pengadaan komputer, dokumen, dan tenaga pendamping itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Sementara pemkab dan pemkot hanya menyediakan tempat,karyawan, serta beban listrik,”ujar Ruddy. Dia mengatakan, setiap kecamatan mendapat dua perangkat komputer dan tenaga pendamping. Satu perangkat komputer bisa melayani 18.000 warga.Tahun depan,Pemprov Jabar telah menetapkan seluruh warga harus memiliki e- KTP.Pemprov berharap pemerintah pusat segera menyalurkan perangkat lengkap dan pendampingan kepada seluruh kecamatan yang melayani program e-KTP.

Di Kabupaten Indramayu, minimnya perangkat pembuatan e-KTP yang digulirkan sejak awal Oktober lalu membuat pelayanan pembuatan e-KTP di sejumlah kecamatan menjadi tidak maksimal. Operator e- KTP yang ditempatkan di sejumlah kecamatan mengaku kesulitan memenuhi permintaan pembuatan e-KTP.Masyarakat yang mengajukan pembuatan e- KTP tidak seluruhnya terlayani, karena perangkat yang dikirim dari pemerintah pusat jumlahnya tidak sesuai dengan usulan sebelumnya.

“Kami kewalahan melayani pembuatan e-KTP. Setiap hari kami hanya mampu melayani 50-60 KTP elektronik,” ujar Maria Ulfah, 34, operator e- KTP di Kecamatan Lohbener. Selain itu,operator juga mengeluhkan jam kerja sebagai tenaga kontrak operator e- KTP.Pasalnya, saat perjanjian kerja, jam kerja operator e- KTP mulai dari pukul 08.00- 17.00 WIB.Namun, praktiknya operator e-KTP bekerja mulai dari pukul 08.00-21.00 WIB.

“Jam kerja juga melebihi batas waktu yang ditentukan,namun gaji yang diterima tetap sama,” ungkapnya. Hal senada juga diungkapkan operator e-KTP di Kecamatan Karangampel, Rifai, 21. Menurut dia,tingginya permintaan pembuatan e-KTP membuat operator harus bekerja ekstra.“Kami berharap ada honor tambahan di luar jam kerja,” ucapnya. Operator e-KTP dikontrak selama empat bulan sejak Agustus hingga Desember 2011 dengan gaji per bulannya sebesar Rp950.000.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu Nuradi mengatakan, pelaksanaan KTP elektronik mulai bergulir sejak 1 Oktober lalu di 15 kecamatan.Setiap kecamatan memiliki satu unit alat pembuatan e-KTP elektronik. “Satu unit perangkat e-KTP setiap harinya mencetak maksimal 100 unit KTP,”katanya. atep abdillah kurniawan/tomi indra

seputar-indonesia
gambar : kabarpublik

Daur Ulang Sampah Elektronik

Setiap tahun, 35 juta ton limbah elektronik diekspor ke China. Mereka memecah sampah dengan tangan kosong, para pekerja keracunan dan mencemari lingkungan. "Asap dari komputer terlalu kuat untuk pernapasan", keluh seorang pekerja di pembuangan sampah. "Saya merasa pusing dan tidak bisa melihat dengan jelas lagi". Banyak karyawan di pabrik pembuangan elektronik menderita penyakit pernapasan atau penyakit kulit. Mereka bekerja selama sepuluh jam sehari, tanpa perlindungan dari bahan kimia berbahaya.

"Limbah elektronik" dapat didefinisikan sebagai semua komputer bekas, perangkat elektronik, ponsel, dan barang-barang lain seperti televisi dan kulkas, apakah dijual, disumbangkan, atau dibuang oleh pemilik aslinya. Definisi ini mencakup elektronik yang dimaksudkan untuk digunakan kembali, dijual kembali, penyelamatan, daur ulang, atau pembuangan. Istilah lain untuk limbah elektronik adalah e-waste, e-scrap, atau Limbah Peralatan Listrik dan Elektronik (Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE)) .

Teknologi yang berkembang pesat, initial cost yang rendah, dan planned obsolescence telah menghasilkan surplus limbah elektronik di seluruh dunia. Dave Kruch, CEO Cas For Laptop, menganggap limbah elektronik sebagai masalah "yang berkembang pesat". Solusi teknis sudah tersedia, tetapi dalam banyak kasus kerangka hukum, suatu sistem birokrasi, logistik, dan layanan lainnya perlu dilaksanakan sebelum solusi teknis dapat diterapkan. Diperkirakan 50 juta ton E-waste dihasilkan setiap Tahun. Amerika Serikat membuang 30 juta komputer setiap tahun dan 100 juta ponsel yang dijual di Eropa setiap tahun. Environmental Protection Agency memperkirakan bahwa hanya 15-20% dari e-waste didaur ulang, sisa elektronik ini langsung ke tempat pembuangan sampah dan insinerator.

Di Amerika Serikat, diperkirakan 70% dari logam berat di pembuangan sampah(landfill) berasal dari elektronik dibuang.Peningkatan peraturan limbah elektronik dan keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang dapat dihasilkan dari limbah elektronik beracun telah menaikan biaya pembuangan. Peraturan tersebut menciptakan disinsentif ekonomi untuk menghilangkan residu sebelum ekspor. Kritik terhadap perdagangan elektronik digunakan untuk menjaga para pialang yang terlalu mudah menyebut diri mereka mendaur ulang untuk ekspor diskrining sampah elektronik ke negara-negara berkembang, seperti Cina, India dan bagian Afrika, sehingga menghindari biaya menghapus item seperti tabung sinar katoda buruk (yang pengolahan yang mahal dan sulit). Negara-negara berkembang menjadi yard dump besar e-waste karena hukum mereka lemah.

Para penentang ekspor elektronik berpendapat bahwa standar lingkungan dan tenaga kerja yang lebih rendah, buruh murah, dan tingginya nilai relatif bahan baku menyebabkan transfer kegiatan yang menghasilkan polusi, seperti membakar kawat tembaga di Cina, Malaysia, India, Kenya, dan berbagai negara Afrika. Limbah elektronik yang dikirim ke negara-negara untuk pengolahan, kadang-kadang dilakukan secara ilegal. Banyak laptop dialihkan ke negara berkembang sebagai "pembuangan akhir" Karena Amerika Serikat belum meratifikasi Konvensi Basel Ban Amendment dan tidak memiliki hukum nasional untuk melarang ekspor limbah beracun, Basel Action Network memperkirakan bahwa sekitar 80% dari limbah elektronik diarahkan untuk didaur ulang di AS tidak mendapatkan daur ulang sama sekali, tetapi diletakkan di kapal kontainer dan dikirim ke negara-negara seperti China. Angka ini diperdebatkan oleh EPA, Institute for Scrap Recycling Industri, dan World Reuse, Repair and Recycling Association.

Guiyu di wilayah Shantou China, Delhi dan Bangalore di India serta situs Agbogbloshie dekat Accra, Ghana memiliki area pengolahan limbah elektronik yang tidak terkendali. Pembakar, Pembongkaran, dan pembuangan dapat menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran air tanah, polusi atmosfer, atau bahkan pencemaran air baik oleh debit langsung atau karena limpasan permukaan (terutama di dekat daerah pesisir), serta masalah kesehatan termasuk keselamatan dan efek kesehatan antara mereka yang langsung terlibat, karena metode pengolahan limbah. Ribuan pria, wanita, dan anak-anak bekerja dengan teknologi daur ulang primitif, mereka mengeluarkan logam, toner, dan plastik dari komputer dan limbah elektronik lainnya. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa 7 dari 10 anak di daerah ini memiliki terlalu banyak timbal dalam darah mereka.

Pada bulan Juni 2008,kontainer limbah elektronik dari Pelabuhan Oakland Amerika Serikat tujuan Sanshui Distrik di Cina daratan, dicegat di Hong Kong oleh Greenpeace. Keprihatinan atas ekspor limbah elektronik menjadi topik utama pers di India, Ghana, Pantai Gading, dan Nigeria.
Bahan berbahaya dalam limbah elektronik :
  • Amerisium: alarm asap (sumber radioaktif).
  • Mercury: tabung neon , tilt switch (pinball game, bel pintu mekanis, termostat).
  • Sulphur: baterai timbal-asam.
  • PCB: sebelum melarang, hampir semua peralatan tahun 1930-an 1970-an, termasuk kapasitor, transformer, isolasi kabel, cat, tinta, dan sealant fleksibel.
  • Cadmium: Resistor peka cahaya, paduan tahan korosi untuk lingkungan laut dan penerbangan, baterai nikel-kadmium.
  • Lead: solder, CRT monitor kaca, timbal-asam baterai, beberapa formulasi PVC A 15-inch khas tabung sinar katoda mungkin berisi £ 1,5 timbal, tetapi CRT lainnya telah diperkirakan memiliki sampai dengan. 8 £ timbal.
  • Berilium oksida: heatsink untuk CPU dan transistor daya, [29] magnetron, windows keramik X-ray-transparan, sirip perpindahan panas dalam tabung vakum, dan laser gas.
  • Polivinil klorida Ketiga plastik yang paling banyak diproduksi, mengandung bahan kimia tambahan untuk mengubah konsistensi kimia produk(aditif).
Bahan yang didaur ulang (Umumnya tidak berbahaya):
  • Timah: solder, lapisan pada komponen memimpin.
  • Tembaga: kawat tembaga, dicetak trek papan sirkuit, komponen memimpin.
  • Aluminium: hampir semua barang-barang elektronik menggunakan lebih dari beberapa watt daya (heatsink), kapasitor elektrolit.
  • Besi: baja chassis, kasus, dan bahan-bahan perlengkapan.
  • Germanium: transistorized elektronik (transistor junction bipolar) 1950-1960.
  • Silicon: kaca, transistor, IC, papan sirkuit tercetak.
  • Nikel: nikel-kadmium baterai.
  • Lithium: baterai lithium-ion.
  • Seng: plating untuk bagian-bagian baja.
  • Emas: plating konektor, terutama dalam peralatan komputer.
Hari ini usaha daur ulang limbah elektronik di seluruh wilayah di dunia mengembangkan usaha besar dan konsolidasi cepat. sistem pengolahan limbah elektronik telah matang dalam beberapa tahun terakhir, setelah meningkat peraturan, publik, dan pengawasan komersial, dan peningkatan yang sepadan dalam bunga kewirausahaan. Bagian dari evolusi ini telah melibatkan pengalihan lebih besar limbah elektronik dari proses downcycling energi-intensif (misalnya, daur ulang konvensional), di mana mesin dikembalikan ke bentuk bahan baku. pengalihan Hal ini dicapai melalui penggunaan kembali dan perbaikan. Manfaat lingkungan dan sosial kembali membaik dengan berkurangnya permintaan untuk produk baru dan bahan baku perawan.
Daur ulang bahan baku dari limbah elektronik dengan metode pengolahan yang baik adalah solusi yang paling efektif untuk masalah e-waste yang berkembang. Sebagian besar perangkat elektronik mengandung berbagai bahan, termasuk logam yang dapat dipulihkan untuk penggunaan masa depan. Dengan pembongkaran dan memberikan kemungkinan penggunaan kembali, sumber daya alam utuh dilestarikan dan udara dan polusi air yang disebabkan oleh pembuangan berbahaya dihindari. Selain itu, daur ulang akan mengurangi jumlah emisi gas rumah kaca yang disebabkan oleh pembuatan produk baru. Ini hal baik yang masuk akal dan efisien untuk mendaur ulang dan melakukan bagian kita untuk menjaga lingkungan hijau.

1 Des 2011

Bank Sampah Bantul Kembali Terima Penghargaan

Setelah sebelumnya meraih penghargaan Kick Andy Heroes 2010 Metro TV Kategori Perintis Lingkungan dan sejumlah prestasi lainnya seperti Ashoka Fellow Indonesia 2011 Kategori Social Entrepreneur atas prestasinya dalam mengelola sampah secara bijaksana, sekali lagi Bambang Suwerda bersama Bank Sampah "Gimah Ripah" dusun Badegan, Bantul meraih penghargaan "Greenovation Award 2011" dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Rabu 30 Nopember 2011 di ruang Auditorium Gedung BPPT lantai 3 Jakarta Pusat. Atas prestasinya membudayakan dan menyebarluaskan semangat pengelolaan sampah secara ramah lingkungan dan mensejahterakan rakyat.
Masyarakat Badegan telah dibina dan diajari untuk biasa mengelola sampah dengan konsep 5 M yaitu mengurangi sampah, memilah sampah, memanfaatkan sampah, mendaur ulang sampah dan menabung sampah. Hal tersebut dikatakan Bambang S di rumahnya.
Lebih lanjut dikatakan Bank Sampah "Gemah Ripah" dusun Badegan berdiri untuk melayani penabung sampah dari masyarakat sekitar setiap hari Senin, Rabu dan Jumat mulai pukul 15.30 18.00. Penabung juga memiliki buku tabungan sampah yang disimpan di Bank Sampah yang dapat digunakan untuk mengambil uang hasil tabungannya tiap tiga bulan selaki. Sampah yang terkumpul di Bank Sampah secara berkala diambil oleh pengepul.
Proses pengelolaan sampah ditambah dengan berdirinya bank sampah oleh masyarakat setempat dinilai sebagai suatu kegiatan yang mampu meningkatkan kesejahteraan mereka. Apalagi berbagai produk kerajinan berbahan sampah seperti tas juga dihasilkan. Kenyataan ini telah menjadikan dusun Badegan sebagai lokasi percontohan tingkat nasional tentang pengelolaan sampah berbasis komunitas yang rampah lingkungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan.
Kunjungan dari berbagai perguruan tinggi dan daerah lain sudah sangat banyak bahkan dari luar Jawa. Bambang S sebagai pemrakarsa Bank Sampah pun akhirnya banyak diminta untuk menularkan gagasan dan pengetahuannya di berbagai daerah. "Sejak Bank sampah Berdiri dan dikenal ke luar daerah banyak pihak yang meminta untuk jadi nara sumber". Sebagai akibatnya, praktik inovatif di dusun Badegan ini banyak ditiru dan diaplikasikan di banyak tempat di Indonesia.
Hal tersebut yang menjadi pertimbangan dan keputusan BPPT memberikan penghargaan Greenovation Award 2011 kepada Bambang S atas pengabdiannya membudayakan dan menyebarluaskan pengetahuan pengelolaan sampah yang baik.
Setelah menerima penghargaan, secara merendah Bambang S mengungkapkan bahwa itu semua karya masyarakat Bantul "Penghargaan itu untuk masyarakat Bantul, saya hanya mewakili untuk menerima" jelasnya. (Dib)

RT 85 Miliki Bank Sampah Mandiri

BALIKPAPAN. Warga RT 85 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara tidak perlu menunggu waktu lama untuk merealisasikan pendirian Bank Sampah yang merupakan salah satu program guna terus meningkatkan kebersihan di kawasannya.
Sejak sebulan lalu, Bank Sampah yang diharapkan berfungsi bukan hanya sekadar menjadi tempat pembuangan sampah warga, tapi juga memiliki dampak positif dari keberadaannya yakni dapat meningkatkan sumber perekonomian warga RT 85 itu sendiri. Hal ini, disampaikan langsung Ketua RT 85 Batu Ampar Agus Bei saat berkunjung ke redaksi Balikpapan Pos, Selasa (29/11) malam.
Menurut dia, dengan beroperasi Bank Sampah di kawasannya merupakan bentuk nyata bukan wacana saja. Dan, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai arti sampah dan ikut mendukung Balikpapan Bersih. Bukan hanya itu, lanjutnya pendirian Bank Sampah Mandiri juga memberikan profit ke warga itu sendiri. “Alhamdulillah, sejak beroperasi sebulan lalu. Nasabah Bank Sampah Mandiri terus bertambah. Otomatis semakin banyak nasabah, semakin banyak keuntungan yang diperoleh warganya,” kata Agus Bei, yang juga Ketua KNPI Balikpapan Utara.
Lanjut Agus Bei yang juga pencetus ide Bank Sampah Mandiri, lantaran pembuatannya merupakan hasil swadaya masyarakat RT 85 dan bantuan dari Wahana Lingkungan Balikpapan bersih (Wahibar) yang begitu peduli dengan keberadaan Bank Sampah mandiri di RT 85 Batu Ampar. Untuk lahan sendiri, Agus Bei memanfaatkan lahan kosong.
Keberadaan Bank Sampah Mandiri RT 85 patut menjadi contoh RT lainnya di Balikpapan, dengan adanya Bank Sampah itu bukan hanya menjadikan sampah bernilai dengan mendatangkan keuntungan, mampu menarik simpati warga akan pentingnya buang sampah, secara tidak langsung membantu peran pemulung dalam mengumpulkan sampah hingga menjadi bernilai jual.
“Metode penjualan sampah bener-bener menguntungkan, setiap satuan sampah yang telah dibedakan jenisnya, organik dan non organik memiliki nilai sendiri,” tambahnya.
Untuk menjalankan fungsi Bank Sampah Mandiri tersebut, Agus Bei dibantu 13 anggota lainnya, termasuk 10 orang sebagai penimbang dan pemisah sampah.
“Nasabah bisa mengambil uang hasil penjualan sampahnya kapan saja. Yang jelas, semakin banyak tabungan sampahnya semakin banyak tabungan uang hasil penjualannya,” ucap Agus Bei yang juga berandil besar membawa RT 85 masuk nominasi CGH Award 2010 itu.(bp-7)


Tiap RW di Jakpus Diminta Miliki Bank Sampah

Jakarta. Ketua Tim Penggerak PKK Jakpus, Hj Rusmiati meminta agar bank sampah diperbanyak di setiap kelurahan karena sangat membantu penanganan dan pengelolaan sampah di masyarakat.
“Kalau bisa setiap RW mempunyai bank sampah, sehingga sampah lingkungan dapat dikelola dan dimanfaatkan jadi sesuatu yang menghasilkan,” jelas Hj Rusmiati saat mengunjungi RW 02 Kelurahan Kwitang, Senen, kemarin. Hadir Camat Senen, M. Anwar dan Lurah Kwitang, Ishran Prasetiawan.
Istri Walikota Jakpus tersebut meninjau pengelolaan bank sampah di RW 02. Kepada kader-kader PKK di RT dan RW diminta menyosialisasikan kepada warga, agar sampah sebelum dibuang dipilah dahulu.
“Kalau ada sampah bekas botol minuman dapat dikumpulkan dan disetor ke bank sampah sehingga bisa menghasilkan. Saya harap RW lain meniru RW 02 Kwitang,” katanya.
HARGA SAMPAH
Koordinator bank sampah RW 02 Kwitang, Fikri, menjelaskan, bank sampah baru tiga bulan namun banyak warga yang menyetorkan sampahnya. Baik sampah botol bekas minuman mineral, koran bekas, kardus dan lain-lain. Harga beli sampah botol minuman mineral kotor Rp2.000,- dan yang bersih Rp4.000.(tarta/b)

Poskota
gambar : hidayatulloh

24 Nov 2011

Pemprov Jawa Barat Bagi-bagi Motor Untuk 5.905 Desa/Kelurahan

BANDUNG - Untuk meningkatkan pelayanan publik di pedesaan dan kelurahan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membagi-bagikan 5.905 sepeda motor kepada 5.905 desa dan kelurahan di Jawa Barat, di Sasana Budaya Ganesha, Jln. Tamansari, Kota Bandung, Kamis (25/11). Motor yang diberikan ada dua tipe yaitu Yamaha Jupiter MX dan Honda CS-1.
Pemberian itu berbentuk hibah dari Pemprov. Jabar kepada desa/kelurahan melalui kabupaten dan kota. Total pengadaan sepeda motor itu menyedot dana Rp 85 miliar lebih.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menandaskan, sebenarnya pemprov ingin motor-motor itu menjadi hak milik tiap desa. "Kalau dulu kan pinjam pakai. Nah, kalau sekarang hibah langsung dari pemprov ke desa. Kami inginnya ini menjadi milik desa atau kelurahan. Tapi karena payung hukumnya tidak ada, jadi tetap aset kabupaten dan kota. Jadi kalau nanti ada kerusakan atau keluhan, minta ke kabupaten dan kota masing-masing," ujarnya.
Heryawan menuturkan, pemberian ribuan motor itu merupakan realisasi dari aspirasi para kepala desa di tahun 2009 dan 2010. Dia berharap, dengan motor-motor itu, bisa mempermudah dan memperlancar tugas aparat desa. "Mampu menghadirkan efisiensi dan mempersingkat waktu tempuh. Memperluas akses masyarakat sehingga pelayanan publik meningkat dan permasalahan masyarakat menurun," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dadang Ma'soem, menjelaskan, pemberian motor tersebut sesuai dengan aturan yang ada. Aturan itu antara lain UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 8/2005 tentang Pengelolaan Pemda, PP No. 70/2005 tentang Pemerintahan Desa, dan lainnya.
Dadang menambahkan, para aparat desa tidak akan dikenai biaya tambahan apapun terkait penggunaan motor tersebut. "Motor ini diserahterimakan melalui mekanisme hibah dan dicatat sebagai aset kabupaten serta kota," katanya.
Seluruh motor yang dihibahkan kepada aparat desa itu, berwarna dasar putih. Di tiap motor, terpasang stiker Gedung Sate dengan semburat garis hijau dan hitam. Ada juga stiker berlambang Pemprov. Jabar dengan tulisan "Bantuan Gubernur Jabar Tahun 2011".
Pada pembagian motor Honda Win tahun 2003, yang tertulis "Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003".
"Gubernur itu bukan personal, tapi lembaga. Artinya itu kalimat itu tidak salah. Ini sama saja seperti bantuan presiden atau lainnya. Hanya kebetulan saja gubernurnya sekarang adalah saya. Yang salah itu kalau ditulisnya bantuan Ahmad Heryawan," kata Heryawan sambil tersenyum. (A-128/A-88)***
(pikiran rakyat)

Disinggung soal stiker bertuliskan "Bantuan Gubernur Jabar 2011", Heryawan menyatakan itu tak masalah. "Memang bantuan Gubernur. Gubernur itu kan merupakan lembaga, sama seperti DPRD. Itu (stiker) enggak salah. Memang personifikasinya Ahmad Heryawan, karena saya saat ini menjabat. Kalau di stiker tertulis 'Bantuan Ahmad Heryawan', itu baru salah. KPK bisa masuk," jelasnya sembari tersenyum.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dana hibah dari APBD 2011 untuk 5.905 unit sepeda motor ini sebesar Rp 85 miliar. "Bantuan hibah barang ini Pemprov yang membeli, lalu dipakai untuk (kepala) desa, lurah, serta aparaturnya," ucap Heryawan.

Dia menambahkan, diharapkan hibah sepeda motor itu bisa mempermudah tugas pokok dan fungsi aparat di daerah-daerah. Selain itu, sambung Heryawan, tujuan penting lainnya yakni agar kinerja para kepala desa dan lurah semakin baik.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Jabar Dadang Mohamad menjelaskan rincian hibah sepeda motor itu yakni 5.267 unit untuk pemerintah desa dan 638 unit untuk pemeritah kelurahan.

"Harga per unit itu sudah termasuk BPKB dan STNK, jadi tak ada pungutan yang dibebankan kepada pemerintah desa dan lurah," ungkap Dadang.

Dadang menuturkan, hibah kendaraan roda dua bagi 26 kabupaten/kota di Jabar ini mekanisme pengadaannya diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) melalui proses lelang. Penyerahan simbolis tadi diberikan kepada empat daerah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

"Sedangkan daerah lainnya mulai besok hingga 10 Desember mendatang," terang Dadang.

21 Nov 2011

Nasib RUU Desa

Rancangan Undang Undang (RUU) Desa merupakan salah satu program kerja pemerintah yang terkatung-katung cukup lama, sudah sejak tahun 2008 dan sampai sekarang masih belum jelas nasibnya. RUU dimaksud merupakan salah satu muara dari upaya merevisi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan di daerah yang dipecah ke dalam tiga RUU; yakni RUU Desa, RUU Pemerintahan Daerah dan RUU Pilkada. Ketiganya sampai saat ini belum memiliki kejelasan. RUU Pemerintahan daerah dan RUU Pilkada malahan semakin tidak jelas pembahasannya. Dari permasalahan ini, nampak jelas bahwa kita masih belum mampu mengembangkan visi yang futuristik sebagai landasan perjalanan bangsa di bidang pemerintahan dan demokrasi lokal.
RUU Desa terjebak oleh polemik antara otonomi pemerintahan desa dan otonomi masyarakat desa. Selain itu juga disandera oleh ongkos operasional belanja tidak langsung yang demikian tinggi karena usulan mengenai pengangkatan perangkat desa dan kenaikan gaji dan tunjangan kesejahteraan. Sedangkan RUU Pemerintahan Daerah terjebak pada polemik mengenai kedudukan dan kewenangan serta tata cara pemilihan gubernur. Dalam substansinya, penjabaran pengertian mengenai gubernur sebagai kepanjangan tangan presiden menciptakan jalan buntu pada pembahasan wewenang, fungsi dan tata cara pemilihannya. Ada yang berpendapat dengan keras jika disepakati gubernur sebagai kepanjangan tangan presiden tentu tidak perlu dipilih langsung oleh rakyat. Sedangan RUU Pilkada antara lain terjebak pada pembahasan mengenai model pemilihan yang tidak paket. Bupati/walikota saja yang maju ke ajang pemilihan langsung sedang wakilnya tidak. Polemik mengenai pengajuan dan asal usul wakil bupati/walikota ini yang kemudian menjadi penghambat pembahasan RUU tersebut. Ada beberapa pilihan yang muncul Pertama, nama-nama calon wakil bupati/walikota diajukan secara bebas oleh bupati/walikota terpilih kepada mendagri melalui persetujuan DPRD. Kedua, dari konsultan ahli Depdagri mengusulkan agar nama-nama calon wakil bupati/walikota diajukan oleh bupati/walikota terpilih dari kalangan jajaran birokrasi karier.
Berbagai perdebatan seru tersebut menunjukan bahwa sesungguhnya kita belum mampu secara tuntas membangun konsensus yang futuristik menyangkut bagaimana tata kelola negara ini mesti dikembangkan. Prinsip-prinsip paling dasar yang dibutuhkan untuk membangun konsensus pun menjadi bias di tengah jalan. Intepretasi terhadap Pancasila sebagai dasar negara mengalami pembiasaan dengan spektrum yang luar biasa luasnya.
Tak kurang Mendagri Gamawan Fauzi memberikan penjelasan yang terlalu sederhana sebagai berikut; “Iya, kemarin mereka (ratusan kepala desa) meminta supaya diajukan RUU Desa, tapi tidak mungkin kalau UU pemerintah daerah belum selesai,” kata Mendagri, Gamawan Fauzi, usai menghadiri wisuda akademi kepolisian di PTIK, Jakarta, Selasa (21/6).
Gamawan berkelit, untuk mengajukan draft RUU Desa ke DPR harus ada urutannya. Menurutnya, pengajuan RUU Desa harus didahului dengan mengesahkan UU tentang Pemerintah Daerah. RUU tentang Pemerintah Daerah sendiri akan diserahkan ke DPR pada bulan ini, sebagaimana dilansir media berita berbasis internet detik.com.
RUU Desa yang diserahkan pemerintah karena desakan kepala desa dari Parade Nusantara ternyata belum resmi. Sebab, setiap draft RUU resmi pemerintah pasti dikirimkan Presiden langsung ke Pimpinan DPR. “Ini juga belum ada tanda tangan Presiden. Jadi baru draf awal pemerintah, yang belum difinalisasi dan harmonisasi,” kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono, Senin (20/6/2011).
Memang masih banyak hal yang harus dimatangkan terlebih dahulu dalam RUU Desa. Pembenahan bukan hanya semata tuntutan elitis para kepala desa dan perangkat desa menyangkut masa jabatan dan tunjangan, tetapi juga menyangkut pengaturan yang lebih pasti mengenai status dan kewenangan desa-desa yang berada di dalam kawasan tertentu. Misalnya, desa-desa di perbatasan antar propinsi, dan desa-desa di perbatasan lintas Negara. Desa-desa di wilayah kawasan seperti ini membutuhkan kerangka legal tertentu yang secara khusus diperuntukkan sebagai landasan membuat terobosan di bidang pelayanan dan pengelolaan tata pemerintahan sesuai dengan karakter khusus yang ada, untuk memberikan kemudahan layanan dan percepatan responsi terhadap permasalahan sosial, politik, ekonomi yang ada. Juga desa-desa yang terletak di kawasan eksplorasi tambang dan hutan (enclave) atau desa-desa yang terletak di kawasan konservasi (hutan dan laut), yang membutuhkan juga pengaturan-pengaturan yang bersifat lex specialist. Selain, tentu saja, konsensus menyangkut batasan pengertian atas substansi desa itu sendiri, yang akan mempengaruhi posisi dan relasinya dengan struktur supra desa.
Dalam berbagai kasus, misalnya warga yang tinggal di kawasan Taman Wisata Gunung Lauser dan juga beberapa desa di Kecamatan Wori, Minahasa Utara, yang masuk kawasan Taman Nasional Laut Bunaken, lebih sering mengalami konflik dengan otoritas struktur supra desa, yang kurang menguntungkan warga desa. Di Dumai bahkan, beberapa desa yang berada di kawasan enclave pertambangan minyak tidak dapat memanfaatkan lahan di sekitarnya untuk fasilitas umum, jalan, pasar, dan sekolah tanpa izin dari pihak swasta asing  perusahaan pengeboran minyak yang memegang hak kelola lahan di sekitar desanya. “Kami seperti bangsa Palestina, yang tidak merdeka di negeri sendiri,” ujar warga dari Kecamatan Dumai Barat yang terletak di dalam enclave swasta asing itu.
Tidak dapat dipungkiri, posisi politik RUU Desa sangat setrategis, penting, dan sekaligus rumit. Di satu sisi, RUU Desa dituntut tidak keluar dari frame sumber hukum yang lebih tinggi, dan di sisi lain RUU Desa dituntut mampu mengakomodasi tuntutan kebutuhan sekarang yang lebih progresif dan futuristik. Oleh karena itu, sesungguhnya, perdebatan menyangkut RUU Desa hendaknya dilandasi oleh kesamaan cara pandang dalam menempatkan desa sebagai basis pembangunan kekuatan bangsa di masa mendatang. Dengan demikian, selain nilai-nilai dasar yang sudah dimandatkan oleh sumber-sumber hukum yang sudah ada, tentu saja cara pandang terhadap desa dan posisinya juga seyogyanya mempertimbangkan berbagai kecenderungan eksternal, baik yang bersifat makro global maupun kecenderungan mikro internal menyangkut trend perubahan masyarakat desa itu sendiri. Sehingga, pengaturan yang dikembangkan sudah dengan sendirinya mempertimbangkan aspek dimensi waktu. Setidaknya, 25 tahun mendatang.
Oleh karena itu, tanpa bermaksud mengesampingkan arti penting tuntutan para aparat pemerintahan desa baik yang tergabung dalam Parade Nusantara maupun PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), maka sebaiknya kita tidak tersandera oleh polemik yang bersifat elitis dan atomistik. Misalnya, besaran gaji atau tunjangan kesejahteraan perangkat desa, status kepegawaian, dan masa jabatan. Lebih dari itu, marilah kita lihat substansi dan urgensi yang lebih mendasar dari pentingnya RUU Desa untuk disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang 85% wilayahnya adalah wilayah pedesaan yang pencil ini.
Sebenarnya, tidaklah terlalu sulit untuk mengembangkan pijakan agar tercapai consensus bahwa; “Desa yang kuat pangkal Bangsa yang sehat”. Semoga sumbang pemikiran ini dapat memantik pembahasan yang lebih jernih ditengah kecamuk polemik tentang RUU Desa.
*) Penulis adalah Koordinator Pelaksana Kaukus 17++

kaukus 17++ / foto : sulisyk.wordpress

17 Nov 2011

Uang Tunjangan Perangkat Desa Dirampok

Muara Enim - Aksi perampokan terjadi Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Uang tunjangan perangkat desa Tajung Raja, Kecamatan Kota Muara Enim senilai Rp 40,9 juta raib disikat kawanan perampok yang beraksi di Jalan Raya Tanjung Enim-Muara Enim.
Kepala Desa Tanjung Raja, Holi Abusaleh (57), yang baru mengambil uang  dari Bank Sumsel Babel gagal mempertahankan uang tersebut setelah perampok merampas tas plastik yang berisi uang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saksi perampokan itu berlangsung Rabu (16/11) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban baru saja mengambil uang tunjangan perangkat desa sebesar Rp 40,9 juta dari Bank Sumsel Babel Muara Enim.

Saat keluar dari Bank, pelaku sudah membuntuti korban. Ketika sepeda motornya memasuki tikungan sepi di Desa Karang Raja kawanan garong beraksi dengan terlebih dahulu memepet motor korban.
Setelah berhasil merampas uang dalam kantong plastik yang dimasukkan dalam tas milik korban, pelaku langsung tancap gas menggunakan kendaraanya. Dalam kondisi kebingungan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tri Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.  ”Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," ujar Tri. (Sahar)

(kabarserasan)